Ijazah Jokowi
Jadi Tersangka, Kubu Roy Suryo Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kapan Diperiksa?
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan ahli dan saksi yang dapat meringankan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reynas
IJAZAH JOKOWI - ersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan ahli dan saksi yang dapat meringankan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan ahli dan saksi itu disampaikan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto Roy Suryo usai diperiksa selama sembilan jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) malam.
Dokter Tifa sudah terlebih dahulu masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kehadiran tiga tersangka kluster kedua kasus ijazah Jokowi ini turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya.
Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama, yakni:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.