Senin, 17 November 2025

Golkar Dorong RUU Perlindungan Pekerja Gig Segera Dibahas: Butuh Kepastian Hukum

Fraksi Partai Golkar DPR RI meminta RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig segera dibahas. 

HO/Ist
PEKERJA GIG - Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, Jumat (14/11/2025). Fraksi Partai Golkar DPR RI meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig segera dibahas. 
Ringkasan Berita:
  • Golkar mendorong RUU Perlindungan Pekerja Gig segera dibahas demi kepastian hukum bagi jutaan pekerja gig.
  • Usulan resmi telah diajukan ke Baleg DPR sejak 12 September 2025, masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
  • Golkar menegaskan klarifikasi ini penting sebagai bentuk tanggung jawab politik dan komitmen terhadap perlindungan pekerja.
  • RUU menyoroti kerentanan pekerja gig: pendapatan tidak pasti, ketiadaan jaminan sosial, dan lemahnya posisi tawar terhadap platform digital.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR RI meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig segera dibahas. 

Pekerja gig adalah pekerja yang menjalankan pekerjaan jangka pendek, fleksibel, dan berbasis kontrak atau tugas tertentu, biasanya melalui platform digital.

Mereka tidak terikat pada hubungan kerja tradisional seperti pegawai tetap, melainkan bekerja sebagai mitra atau freelancer

"Kami berharap RUU ini segera dibahas demi menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan para pekerja gig," kata Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Irawan menyatakan, inisiatif penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig telah mereka ajukan secara resmi jauh sebelum munculnya berbagai klaim dari fraksi lain.

Menurut dia, pada 12 September 2025 telah mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengusulkan agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026.

Irawan menyebut, klarifikasi ini penting sebagai bentuk tanggung jawab politik Golkar dalam memastikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja gig.

Golkar, kata dia, menghormati setiap pandangan mengenai urgensi regulasi pekerja gig

"Inisiatif ini telah kami ambil sejak September 2025 sebagai respon konkret atas kondisi kerentanan pekerja gig yang belum memiliki payung hukum di tingkat undang-undang,” ucap Irawan. 

Anggota Komisi II DPR ini menekankan bahwa proses legislasi memerlukan ketepatan data dan kronologi. 

“Pernyataan bahwa salah satu fraksi menginisiasi RUU pekerja gig tentu sah-sah saja, tetapi penting bagi publik mengetahui bahwa usulan resmi dan terdokumentasi mengenai RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig telah disampaikan langsung oleh Fraksi Golkar ke Baleg pada 12 September 2025,” ujarnya.

Dalam draf usulan tersebut, Golkar menyoroti bahwa ekonomi digital melahirkan model kerja platform yang fleksibel namun menyisakan kerentanan signifikan, mulai dari ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, hingga lemahnya posisi tawar pekerja terhadap perusahaan platform. 

RUU ini mengatur definisi dan status pekerja gig, hak dan kewajiban pekerja, kewajiban platform digital, skema pembiayaan jaminan sosial bersama, subsidi pemerintah bagi pekerja berpendapatan rendah, hak cuti sakit, kompensasi kecelakaan kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa. 

RUU juga menjamin hak pekerja gig untuk berserikat dan menetapkan sanksi administratif maupun pidana bagi platform yang mengabaikan perlindungan dasar pekerja.

“Dengan usulan yang sudah kami ajukan secara resmi lebih dulu, Golkar berkomitmen penuh untuk memastikan ekosistem ekonomi digital Indonesia berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan," imbuh Irawan. 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved