Hari Buruh
May Day, Momentum Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Gig
Padahal model kerja Gig telah merambah berbagai bidang dan diprediksi akan menjadi salah satu model kerja terbesar.
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig pada momentum Hari Buruh Internasional 2026.
- Ia menilai regulasi ini penting karena pekerja gig—seperti kreator konten hingga programmer—belum memiliki payung hukum yang menjamin perlindungan, kesejahteraan, dan kesenjangan hubungan kerja.
- RUU tersebut mengusulkan pengaturan hak dan kewajiban, transparansi kontrak dan algoritma, batas pendapatan, serta jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Inisiator Rancangan Undang-undang (RUU) Pekerja Gig sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, mendesak pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kejelasan hukum bagi pekerja dan pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi ekonomi.
"Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja Gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara. Kita membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan aturan konvensional karena karakter mereka sangat unik," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Huda menyoroti bahwa perhatian elemen buruh saat ini masih cenderung lemah terhadap pekerja Gig karena hanya terfokus pada pengemudi ojek online (ojol).
Padahal model kerja Gig telah merambah berbagai bidang dan diprediksi akan menjadi salah satu model kerja terbesar di masa depan.
“Saat ini pekerja Gig merambah di berbagai sektor seperti content creator, youtuber, pekerja film, pekerja musik, programer, coding game, penata rambut, hingga penerjamah. Mereka selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang terkadang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan,” ujarnya.
Apa itu Pekerja Gig?
Pekerja Gig adalah pekerja yang belakangan ini muncul akibat transformasi ekonomi digital di Indonesia.
Mereka adalah individu yang bekerja secara fleksibel, biasanya berdasarkan proyek atau tugas jangka pendek, dengan penghasilan yang diperoleh per pekerjaan melalui platform digital.
Mereka tidak terikat kontrak jangka panjang seperti karyawan tetap misalnya conten creator, youtuber, pekerja film, pekerja musik, programer, coding game, penata rambut, hingga penerjamah dan masih banyak lainnya.
Mengapa RUU Pekerja Gig Penting?
Huda menjelaskan beberapa poin penting mengapa RUU ini mendesak untuk segera disahkan.
Menurut dia hingga saat ini belum ada payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan para Pekerja Gig.
“Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcingyang memiliki karakter berbeda, sehingga Pekerja Gig rawan terhadap eksploitasi,” ujarnya.
Ketua DPP PKB ini mengungkapkan RUU Pekerja GIG inisiasinya memuat beberapa hal pokok seperti kejelasan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.
Diantaranya batasan pendapatan bersih yang jelas, kontrak kerja yang transparan, serta jaminan sosial yang memadai bagi para pekerja mandiri berbasis aplikasi tersebut.
“Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma yang selama ini menjadi kendala besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/INFRASTRUKTUR-KERETA-Wakil-Ketua-Komisi-V-DPR-RI-dari-Fraksi-PKB-Syaiful-Huda.jpg)