PBHI: Putusan MK soal Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Masih Multitafsir
PBHI menilai putusan tersebut tidak serta-merta melarang seluruh anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Sementara itu, Hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda.
Mereka menilai norma pasal dan penjelasannya merupakan satu kesatuan dan perlu dibaca bersamaan.
“Mereka mengatakan bahwa dia menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri apabila dia tidak ada sangkut pautnya sama sekali atau tidak dengan penugasan Kapolri,” terang Julius.
Keduanya berpendapat bahwa selama jabatan tersebut terkait dengan tugas Polri dan merupakan penugasan Kapolri, maka anggota Polri tetap dapat mendudukinya.
Menjawab pertanyaan mengenai boleh tidaknya polisi aktif menjabat di luar institusi kepolisian, Julius menegaskan bahwa hal tersebut tetap dimungkinkan.
“Sepanjang masih sesuai UU ASN dan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri,” kata dia.
Dia juga menyoroti posisi kepala lembaga seperti BNN dan BNPT yang saat ini dijabat polisi aktif.
Menurutnya, putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak mengubah penugasan yang sudah berlangsung.
“Kalau itu mekanisme administrasi, putusan MK enggak berlaku mundur. SK anggota Polri dimulai sebelum putusan MK, artinya nggak bisa diberlakukan, tunggu sampai selesai,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak polisi aktif masih menduduki posisi strategis di lembaga sipil.
Baca juga: KPK Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil
Termasuk di antaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya mensyaratkan calon komisioner harus berstatus pensiunan sebelum mendaftar.
| Bhabinkamtibmas Polsek Plered Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi untuk Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Dukung Ketahanan Pangan, Polri Serahkan Bantuan Alat Pertanian dan Bibit ke Petani Malang |
|
|---|
| KPK Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil |
|
|---|
| Profil Irjen Pol Gatot Repli Handoko, Dosen STIK Sebut Polri Babu Masyarakat, Hartanya Rp100 Juta |
|
|---|
| Guru Besar FH Unpad: Putusan MK Wajib Ditaati, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.