Senin, 17 November 2025

Hanya Satu Perempuan dari 7 Nama Calon Anggota KY, Pansel Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi Gender

Dhahana Putra menegaskan sejak awal Pansel tidak menerapkan diskriminasi berbasis gender dalam proses seleksi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Dok. Kemenkumham
ANGGOTA KOMISI YUDISIAL - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY), Dhahana Putra, menjelaskan mengapa hanya satu perempuan yang masuk dalam tujuh calon anggota KY. 
Ringkasan Berita:
  • Pansel Anggota Komisi Yudisial menyerahkan tujuh nama calon anggota KY kepada Komisi III DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan.
  • Dari tujuh nama tersebut, hanya ada satu perempuan yakni Anita Kadir.
  • Dhahana Putra menegaskan sejak awal Pansel tidak menerapkan diskriminasi berbasis gender dalam proses seleksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY) menyerahkan tujuh nama calon anggota KY kepada Komisi III DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan.

Dari tujuh nama tersebut, hanya ada satu perempuan yakni Anita Kadir, dari unsur praktisi hukum.

Baca juga: Komisi Yudisial Selesai Periksa Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Tom Lembong, Apa Hasilnya?

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY), Dhahana Putra, menjelaskan mengapa hanya satu perempuan yang masuk dalam tujuh calon anggota KY.

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki wewenang untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. 

KY merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B setelah amandemen.

 

 

Dhahana Putra menegaskan sejak awal Pansel tidak menerapkan diskriminasi berbasis gender dalam proses seleksi.

"Yang jelas adalah Komisi III butuh informasi dari pansel terhadap proses awal seperti apa sampai menukik kepada tujuh. Maka juga didalami kenapa perempuannya satu orang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dhahana mengatakan, seluruh tahapan seleksi berjalan objektif dan mengedepankan kualitas para peserta.

"Ya itu memang pertama kami tidak ada satu diskriminasi terhadap gender. Tapi pada saat kami dalami, nampaknya yang mewakili perempuan itu harus menjadi kualitas yang baik. Itu yang kami sampaikan," ujar Dhahana.

Menurut Dhahana, satu-satunya perempuan yang lolos ke tahap akhir dinilai memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan untuk mengemban tugas besar sebagai anggota KY. 

Dhahana memastikan proses seleksi tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kompetensi.

Adapun tujuh nama calon anggota KY yang diserahkan kepada DPR adalah:

  1. F Williem Saija - unsur mantan hakim
  2. Setyawan Hartono - unsur mantan hakim
  3. Anita Kadir - unsur praktisi hukum
  4. Desmihardi - unsur praktisi hukum
  5. Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum
  7. Abhan - unsur tokoh masyarakat
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved