Sabtu, 8 November 2025

Kasus Suap Impor Gula

Komisi Yudisial Selesai Periksa Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Tom Lembong, Apa Hasilnya?

KY selesai melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai serta jajaran memberikan keterangan pers usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025). Komisi Yudisial (KY) selesai melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Ringkasan Berita:
  • KY selesai melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara Tom Lembong
  • Tiga hakim itu yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan
  • Hasil pemeriksaan tersebut tak boleh disampaikan ke publik

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) selesai melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tiga majelis hakim PN Tipikor Jakpus yang mengadili perkara tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Baca juga: Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Tetap Bertugas, KY Minta Kooperatif saat Diperiksa

"KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada awak media, Senin (3/11/2025).

Ia menerangkan hasil pemeriksaan tersebut tak boleh disampaikan ke publik.

Baca juga: Survei KY: 43 Persen Hakim Pernah Mengalami Stres, Penyebab Bukan Hanya Beban Kerja

"Karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik. Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelasnya.

Adapun pemeriksaan tersebut telah dilakukan pada 28 Oktober 2025 lalu.

Seperti diketahui, Tom Lembong sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Namun, setelah menjalani proses hukum, ia mendapat abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Tom Lembong lalu melaporkan para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan dirinya tersebut. Tom menegaskan pelaporan tersebut bukan untuk merusak karier seseorang.

Tom menyatakan, upaya yang dilakukannya ini justru untuk memperbaiki penegakan hukum serta perangkat pengadilan dalam menangani suatu perkara.

Pernyataan itu disampaikan Tom usai dirinya bersama tim kuasa hukum melaporkan tiga orang hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial RI (KY), Senin (11/8/2025).

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim KomisiYudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," kata Tom saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat.

"Inti daripada karir saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi," sambung dia.

Baca juga: Ketua KY Pastikan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Adhoc Bebas dari Praktik KKN

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan kasus impor gula yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.

Berikut rangkuman lengkap mengenai kasus ini:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved