Rabu, 19 November 2025

KPK Telusuri Asal Dana Suap Sungai Budi Group dan PT PML ke Dirut Inhutani V

KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri secara mendalam sumber dana yang digunakan dalam kasus dugaan suap Direktur Utama PT Inhutani V

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KPK - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri secara mendalam sumber dana yang digunakan dalam kasus dugaan suap Direktur Utama PT Inhutani V. 
Ringkasan Berita:
  • Penyidik KPK akan menganalisis setiap fakta yang muncul di persidangan, khususnya terkait asal-usul uang suap untuk Dirut Inhutani V
  • Terungkap uang senilai puluhan miliar rupiah diambil dari kediaman Djunaidi sebelum diserahkan di kantor   Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady
  • KPK terus mendalami aliran dana tersebut guna membongkar potensi keterlibatan korporasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menelusuri secara mendalam sumber dana yang digunakan dalam kasus dugaan suap yang menyeret manajemen PT Sungai Budi Group, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Direktur Utama PT Inhutani V.

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Direktur PT PML, Djunaidi Nur, yang didakwa memberikan sejumlah uang dalam mata uang asing kepada Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik akan menganalisis setiap fakta yang muncul di persidangan, khususnya terkait asal-usul uang suap tersebut, apakah bersumber dari rekening pribadi tersangka atau kas korporasi.

"Setiap fakta-fakta yang muncul nanti akan dianalisis termasuk dengan sumber-sumber uang yang digunakan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Perkara Inhutani tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan surat dakwaan Nomor 50/TUT.01.04/24/10/2025, terungkap bahwa pemberian suap dilakukan dalam dua tahap krusial:

Baca juga: Sempat Diamankan dalam OTT Suap Kehutanan, Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Diperiksa KPK

  • 21 Agustus 2024: Penyerahan 10 ribu dolar Singapura oleh Djunaidi Nur secara langsung kepada Dicky Yuana Rady di Resto Senayan Golf Club, Jakarta.
  • 1 Agustus 2025: Penyerahan 189 ribu dolar Singapura yang dilakukan oleh Aditya Simaputra, asisten pribadi Djunaidi yang juga menjabat sebagai staf perizinan di Sungai Budi Group.

Indikasi keterkaitan korporasi semakin menguat dalam dakwaan tersebut, di mana disebutkan adanya koordinasi antara Aditya dengan Ong Lina, Manager Keuangan Sungai Budi Group. 

Koordinasi ini dilakukan untuk menghitung konversi nilai tukar dolar Singapura guna memenuhi permintaan Dicky terkait pembelian satu unit mobil Jeep Rubicon.

Baca juga: KPK Panggil Komisaris Utama Inhutani V Terkait Suap Pengelolaan Hutan

Uang senilai puluhan miliar rupiah tersebut diketahui diambil dari kediaman Djunaidi sebelum diserahkan di kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.

Adapun pemberian suap ini diduga kuat bertujuan untuk memuluskan operasional dan kerja sama PT Paramitra Mulia Langgeng dengan Inhutani V

Fokus utamanya adalah pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

Saat ini, KPK terus mendalami aliran dana tersebut guna membongkar potensi keterlibatan korporasi yang lebih luas dalam skandal perizinan kehutanan ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved