Kamis, 20 November 2025

Ijazah Jokowi

Tim Reformasi Polri Diminta Memediasi Kasus Roy Suryo Cs

Faizal mengusulkan agar kasus ijazahJokowi dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa langsung masuk ke jalur proses hukum.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
HO
REFORMASI POLRI - Kritikus politik Faizal Assegaf bersama sejumlah aktivis menghadiri undangan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan aspirasi di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Faizal menyoroti pentingnya penanganan sejumlah kasus, termasuk tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan, daftar hadir yang muncul saat audiensi berbeda dari daftar nama yang sebelumnya dikonfirmasi kepada Refly Harun.

Sejumlah peserta tambahan, termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon, yang tengah berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi, tidak tercantum dalam daftar awal.

"Jadi saya kasih kesimpulan begini, apakah mau duduk di luar saja, atau ya udah pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. Mereka ini pejuang, sebagai pejuang mereka tidak mau. 'Keluar, WO' gitu loh," kata Jimly, dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menghargai keputusan Refly Harun dan Roy Suryo cs yang memilih untuk mundur atau walk out (WO) dari audiensi tersebut.

Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah:

  1. Eggi Sudjana (ES) 
  2. Kurnia Tri Royani
  3. Damai Hari Lubis
  4. Rustam Effendi
  5. Muhammad Rizal Fadillah

Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka, yakni:

  1. eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS)
  2. Rismon Hasiholan Sianpiar
  3. Tifauzia Tyassuma

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.

Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved