Hari Guru Nasional
Upacara Hari Guru Nasional 2025 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan dari Kemendikdasmen
Kemendikdasmeten lah merilis pedoman upacara Hari Guru Nasional 2025, termasuk ketentuan pakaian yang wajib dikenakan saat upacara.
TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 25 November 2025 akan menjadi hari yang istimewa bagi dunia pendidikan Indonesia, yaitu adanya Hari Guru Nasional (HGN).
Tepat pada tanggal 25 November 1945, PGRI didirikan sebagai wadah perjuangan guru Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.
Tanggal 25 November kemudian ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.
Tanggal ini diperingati untuk mengenang jasa pahlawan tanpa tanda jasa di Indonesia.
Untuk memperingati momentum penting ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman upacara Hari Guru Nasional 2025.
Termasuk mengenai ketentuan pakaian yang wajib dikenakan saat upacara.
Ketentuan Pakaian Upacara HGN 2025
Salah satu ketentuan yang menarik dan mencerminkan kekayaan budaya bangsa adalah terkait pakaian yang dikenakan oleh peserta dan undangan.
Untuk memperkuat nilai budaya dan keberagaman Indonesia, Kemendikdasmen mengatur bahwa seluruh peserta upacara mengenakan pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
Berikut ketentuannya:
1. Undangan
Baca juga: 50 Ucapan Selamat Hari Guru 25 November 2025 dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Artinya
- Pejabat: Pakaian adat tradisional
- Undangan pria: Pakaian adat tradisional
- Undangan wanita: Pakaian adat tradisional
- Guru: Pakaian adat tradisional
- Organisasi profesi: Pakaian adat tradisional
2. Barisan Upacara
- Pegawai: Pakaian adat tradisional
- Peserta didik: Pakaian adat tradisional
- Petugas upacara: Mengikuti ketentuan khusus dari penyelenggara
Dengan demikian, seluruh elemen upacara, baik guru, siswa, pegawai, hingga tamu undangan diharapkan menampilkan keberagaman budaya Indonesia melalui busana adat yang sopan dan pantas.
Waktu dan Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 secara serentak pada tanggal 25 November 2025 pukul 07.30 WIB.
Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk turut menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Upacara bendera diselenggarakan di lokasi-lokasi berikut:
- Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat.
- Kantor Kementerian Agama pusat.
- Instansi dan satuan pendidikan di daerah.
- Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.