Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kasus Korupsi Google Cloud Diserahkan ke Kejagung, KPK Singgung UU KPK Pasal 50
Penanganan kasus korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejagung bukan sekadar kesepakatan di bawah meja.
Ringkasan Berita:
- KPK bicara soal pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
- Pelimpahan kasus ke Kejagung bukan sekadar kesepakatan di bawah meja atau "tukar guling" semata.
- Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan lembaga antirasuah terhadap amanat Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 50.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan sekadar kesepakatan di bawah meja atau "tukar guling" semata.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan lembaga antirasuah terhadap amanat Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 50.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa undang-undang telah mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi irisan penanganan perkara antara dua aparat penegak hukum (APH).
"Kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang. Jadi sudah ada aturannya seperti itu. Kami serahkan, silakan kejaksaan untuk menangani perkara tersebut," kata Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Jumat (21/11/2025).
Baca juga: 5 Fakta Microsoft Setop Cloud & AI Militer Israel usai Terbongkar Dugaan Mata-matai Warga Palestina
Bunyi dan Substansi Pasal 50 UU KPK
Dasar hukum yang menjadi rujukan KPK adalah Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah).
Pasal ini secara spesifik mengatur kewenangan dan koordinasi ketika sebuah perkara korupsi ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Secara substansi, regulasi tersebut menggariskan bahwa jika kejaksaan atau kepolisian telah lebih dulu melakukan penyidikan atas suatu perkara, maka instansi lain harus menghormati proses tersebut.
Asep menjelaskan, pembuat undang-undang sudah memprediksi potensi tumpang tindih penanganan perkara.
Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan regulasi adalah melihat siapa yang lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Di sana (UU KPK) disebutkan dengan jelas bahwa yang duluan atau yang menangani perkara tersebut pada tahap penyidikan duluan, maka itu akan di-support oleh APH yang lain," jelas Asep.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung diketahui telah lebih dulu menaikkan status perkara pengadaan laptop Chromebook (Google Chrome) ke tahap penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka.
Sementara itu, KPK masih dalam tahap penyelidikan untuk kasus Google Cloud.
Lebih jauh, Asep memaparkan alasan logis mengapa Pasal 50 diterapkan dalam kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Asep-Guntur-Rahayu-di-Gedung-Merah-Putih-KPK-321.jpg)