Jumat, 5 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Korupsi Google Cloud Diserahkan ke Kejagung, KPK Singgung UU KPK Pasal 50

Penanganan kasus korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejagung bukan sekadar kesepakatan di bawah meja.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS GOOGLE CLOUD — Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam. KPK menegaskan pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan sekadar kesepakatan di bawah meja atau "tukar guling" semata.  

Meski nomenklatur pengadaannya berbeda--satu pengadaan laptop Chromebook, satu lagi layanan Google Cloud--keduanya merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam proyek digitalisasi pendidikan.

"Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya (perangkat keras), laptopnya. Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya," terang Asep.

Ia menganalogikan bahwa penggunaan laptop untuk skala nasional dalam sistem pendidikan membutuhkan ruang penyimpanan data yang masif, yang disediakan oleh Google Cloud

Selain itu, kementerian yang mengadakan (Kemendikbudristek) dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk tersangka Nadiem Makarim, adalah orang yang sama.

"Bisa saja sebetulnya untuk Google Cloud ini kalau mau memaksakan terbitkan sprin penyidikannya di sini (KPK). Tetapi tentunya tidak demikian. Kita menginginkan penanganan tindak pidana korupsi ini komprehensif," ujar Asep.

Selain itu, penerapan Pasal 50 UU KPK ini dinilai Asep sebagai langkah untuk menghindari tarik-menarik kepentingan antar-lembaga yang justru dapat menghambat penegakan hukum.

"Jangan sampai karena ada tarik-menarik sehingga tidak menjadi efektif dalam penanganannya," kata Asep. 

Ia menambahkan inti dari kerja sama ini adalah sinergitas, bukan kompetisi antar-APH.

Di lain sisi, prinsip Pasal 50 UU KPK ini juga berlaku sebaliknya dalam pelimpahan kasus mafia migas Petral dari Kejagung ke KPK

Untuk kasus Petral, KPK tercatat telah lebih dulu menerbitkan sprindik, yakni pada pertengahan Oktober 2025, sebagai pengembangan dari kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Pertamina, Bambang Irianto.

"Jika (Kejagung) terbit sprindiknya sebelum tanggal 17 Oktober, tentu kami juga akan serahkan. Kami tentunya tunduk kepada aturan," kata Asep.

Dengan mekanisme ini, Kejagung kini fokus menuntaskan skandal digitalisasi pendidikan (Chromebook dan Google Cloud) yang merugikan negara triliunan rupiah, sementara KPK fokus membongkar praktik mafia migas di tubuh Petral yang melibatkan jaringan lintas negara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved