Sabtu, 22 November 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Kuasa Hukum Kaget BAP 3 Kliennya Dilakukan Secara Cepat, Tanpa Didampingi Pengacara

Kuasa hukum kaget tahap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para kliennya dilakukan polisi secara cepat dan tanpa pengacara.

Tribunnews.com/Ibriza
AKSI DEMONTRASI - Kuasa hukum tiga terdakwa aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, Danang Kuncoro, saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Danang mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap tiga kliennya. 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum kaget tahap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para kliennya dilakukan polisi secara cepat dan tanpa pengacara.
  • Danang merupakan kuasa hukum dari terdakwa atas nama Ruby Akmal Azizi, Muhammad Tegar Prasetya, dan Hafif Russel Fadila.
  • Ketiga kliennya yang berusia 19 tahun itu tidak sedang bertujuan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Danang Kuncoro, kuasa hukum tiga dari total 25 terdakwa aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu mengatakan, tahap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para kliennya dilakukan polisi secara cepat dan tanpa pengacara.

Danang merupakan kuasa hukum dari terdakwa atas nama Ruby Akmal Azizi, Muhammad Tegar Prasetya, dan Hafif Russel Fadila. Perkara mereka terdaftar dengan nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.

Danang mulanya menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, ketiga kliennya yang masing-masing berusia 19 tahun itu tidak sedang bertujuan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

Danang menyebut, ketiganya yang merupakan teman sejak kecil tengah berkeliling kota dengan mengendarai satu unit sepeda motor untuk bertiga.

Baca juga: Hasil Putusan 5 Anggota DPR RI Viral saat Demo Agustus 2025: Uya Kuya, Adies Kadir Tak Bersalah

Menurut Danang, para kliennya melajukan motor yang mereka tumpangi itu menuju ke arah jalan tol lantaran akses jalan non-tol ditutup, sehingga para pengendara roda empat serta roda dua diarahkan untuk mengakses jalan tol.

Tanpa disangka, lanjut Danang, ketiga kliennya itu diamankan pihak kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa pada jalan tol di depan Gedung Polda Metro Jaya.

"Dan cukup kagetnya, pada saat itu ditangkap, kemudian paginya di-BAP dan tidak didampingi sama kuasa hukum," kata Danang, saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

 

 

Selain itu, Danang menyebut, dalam persidangan selanjutnya, dia akan menunjukkan sejumlah bukti yang menunjukkan kondisi fisik dan psikologis para kliennya saat dilakukan BAP oleh polisi.

"Nanti next sidang kita akan tunjukkan bengapnya adik-adik di berkas itu. Nah makanya kita bisa tunjukkan bahwa adik-adik ini sudah bengap," ucapnya.

Menurut Danang, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang mendakwa kliennya melakukan pengeroyokan sebagaimana pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

"Dan ya enggak tahu juga prosesnya bagaimana di BAP. Kalau adik-adik bilang, 'dipaksa untuk mengakui'," pungkasnya.

Tuntutan 4 Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.

Surat dakwaan dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipenuhi oleh keluarga para terdakwa Kamis (20/11/2025) siang.

Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usia.

Usia mereka yang paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun.

Hal itu diketahui ketika Hakim Ketua menanyakan identitas mereka secara bergiliran.

Surat Dakwaan Pertama

Surat dakwaan pertama yang dibacakan JPU dibacakan untuk 21 terdakwa yang didakwa melanggar empat pasal KUHP.

Pasal pertama adalah 214 ayat (1) KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
 
Pasal kedua adalah pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.

Pasal ketiga adalah pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

Pasal keempat adalah pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa di antaranya didakwa melakukan pelemparan batu, kayu, bambu, dan besi ke arah petugas.

Mereka juga digambarkan melempar bom molotov ke mobil yang terpakir dekat Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat, dan makian kepada aparat dengan kata-kata yang tidak pantas.

Dua lokasi yang digambarkan menjadi tempat kejadian perkara adalah di depan Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta dan Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat.

Surat Dakwaan Kedua 

Surat dakwaan kedua dibacakan untuk satu terdakwa atas nama Muhammad Azril.

Jaksa mendakwa Azril melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan digambarkan Azril melakukan turut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.

Azril juga digambarkan melakukan pembakaran sebuah sepeda motor yang terpakir di sekitar Senayan.

Surat Dakwaan Ketiga

Surat dakwaan ketiga dibacakan untuk terdakwa Neo Sowa Rezeki.

Jaksa di antaranya mendakwa Neo melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Neo digambarkan ikut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.

Surat Dakwaan Keempat

Surat dakwaan keempat dibacakan untuk terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan yang bekerja sebagai penyortir paket.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Arpan dan Adriyan di antaranya digambarkan melakukan pembakaran terhadap pembatas jalan road barrier yang merupakan fasilitas umum, melempari anggota kepolisian dengan batu, dan melawan petugas yang melaksanakan pengamanan, dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Jaksa mendakwa Arpan dan Adriyan melanggar lima pasal KUHP.

Kelima pasal tersebut yakni pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja, pasal 212 KUHP jo pasal 214 ayat (1) KUHP tentang mengancam dan melawan petugas, pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas, dan pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menolak bubar dari kerumunan secara bersama-sama, dan pasal 406 ayat (1) jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP tenrang perusakan barang secara bersama-sama.

Dari sebanyak 25 terdakwa tersebut, sebagian di antaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan sebagian lainnya mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.

Setelah mendengar sikap dari para terdakwa terhadap dakwaan, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saptono mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2025).

"Jadi begitu. 1 Desember (2025) untuk eksepsi (terdakwa). Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa tanpa dipanggil," ucap Saptono seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved