Munas MUI
Pemilihan Ketua Umum MUI akan Gunakan Sistem Ahlul Halli wal Aqdi, Ini Tata Caranya
Masduki mengatakan formatur akan menyepakati sosok yang akan menjadi Ketua Umum MUI, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, dan pengurus harian.
Ringkasan Berita:
- MUI akan menggelar proses pemilihan ketua umum pada Munas XI di Hotel Mercure Ancol
- MUI akan menggunakan mekanisme pemilihan melalui sistem formatur
- KH Masduki Baidlowi mengatakan pemilihan ini akan terdapat dua tahap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar proses pemilihan ketua umum pada Munas XI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).
Dalam proses pemilihan kandidat nantinya, MUI akan menggunakan mekanisme pemilihan melalui sistem formatur atau Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Baca juga: Maruf Amin: MUI Dukung Program Pemerintah, Tak akan Kritik Pemerintah Apalagi Nyinyir
Sistem Ahlul Halli wal Aqdi adalah mekanisme dalam tradisi Islam yang menunjuk sekelompok orang berpengaruh dan berkompeten untuk bermusyawarah, mengambil keputusan, serta memilih atau memberhentikan pemimpin.
Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI KH Masduki Baidlowi mengatakan pemilihan ini akan terdapat dua tahap.
"Pertama kita adalah mengesahkan tata tertib, sidang semuanya dengan pemilihan yang sudah kita esahkan. Kemudian kita akan memilih formatur," ujar Masduki kepada Tribunnews.com di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/11/2025).
Setelah itu, Masduki mengatakan formatur akan menyepakati sosok yang akan menjadi Ketua Umum MUI, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, dan pengurus harian.
Baca juga: Presiden Prabowo Batal Hadiri Munas MUI, Maruf Amin: Saya Melihat Wajah Lesu
Masduki mengatakan pemilihan pada Munas MUI mengutamakan musyawarah mufakat.
"Jadi proses musyawarah mufakat, proses lobi dan sebagainya. Ini sambil paralel ya, sidang berlangsung tapi proses lobi juga sedang berlangsung," katanya.
Proses pemilihan Ketua Umum dan Ketua Wantim MUI akan berlangsung pada esok hari.
Nantinya akan ada 19 formatur, yang terdiri pimpinan MUI demisioner, diantaranya mantan Wantim MUI, mantan Ketum MUI, mantan Sekjen MUI, dan Bendahara Umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.