UU MD3
UU MD3 Digugat, Pimpinan Komisi II: Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Per 5 Tahunan
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima merespons gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, dan DPRD atau UU MD3 ke MK
Melalui pemilu, masyarakat memiliki kuasa penuh untuk menilai dan mengevaluasi kinerja wakilnya.
"Rakyat diberikan kewenangan untuk mengganti itu per 5 tahunan, baik dalam konteks fraksi akan diadili, partai akan diadili, perorangan pun akan diadili," ungkapnya.
Bima juga menyinggung pengalamannya sendiri yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota DPR.
"Aryo Bimo tidak akan bisa menjabat 5 periode, kalau setiap periodenya itu tidak menunjukkan kinerja baik dalam konteks fungsi DPR maupun kedekatan dengan para pemilihnya," imbuhnya.
Terpisah Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan pihaknya menghormati aspirasi masyarakat tersebut.
Wakil Ketua MPR RI tersebut menegaskan peraturan yang ada saat ini memberikan kewenangan evaluasi kepada partai politik sebagai pihak yang mengajukan kadernya ke parlemen.
“Ya, saya menghargai masukan masyarakat yang menghendaki adanya kewenangan untuk mengevaluasi anggota Dewan. Tetapi, berdasarkan sistem dan perundangan-perundangan yang kita anut sekarang, pertama partai politik itu menempatkan kadernya sebagai anggota dewan. Sehingga yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi adalah partai politik,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberi penilaian terhadap kinerja wakilnya, terutama dalam momentum pencalonan kembali anggota DPR.
“Nah, di mana masyarakat kemudian bisa melakukan evaluasi? Pertama, evaluasi menyeluruh pada saat anggota dewan itu kemudian akan mencalonkan diri atau mencalonkan diri kembali," ujarnya.
"Proses itu sekarang kita jalankan, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekecewaannya, masukannya, aspirasinya, yang tidak tertampung melalui anggota Dewan itu langsung pada partai politik yang mengusungnya," imbuhnya.
Eddy menambahkan, masukan masyarakat kepada partai politik dapat menjadi dasar dilakukan evaluasi internal terhadap anggota DPR yang bersangkutan.
“Sehingga kemudian bisa dilakukan evaluasi. Jadi sampai saat ini saya melihat lajurnya adalah seperti itu, tetapi dengan tidak mengecilkan dan menafikan partisipasi masyarakat untuk melakukan evaluasi di tahun berjalan pada saat seorang anggota Dewan itu menjabat,” ucapnya.
Dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang diajukan lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Menurut para pemohon, selama ini partai politik kerap memberhentikan kader tanpa alasan jelas dan mengabaikan desakan publik ketika seorang anggota DPR seharusnya diberhentikan.
Mereka mencontohkan kasus nonaktifnya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dipicu tekanan publik tetapi tidak diproses sesuai mekanisme pemberhentian dalam UU MD3.
Menurut mereka, kondisi itu membuat suara rakyat hanya sebatas formalitas dalam Pemilu.
Dalam petitumnya, para mahasiswa memohon agar MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aria-bima-pdip-di-dpr.jpg)