Sabtu, 2 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Komentari Polemik Ijazah Jokowi, Eks Hakim MK: Orang yang Bersedia Memimpin, Harus Terbuka

Maruarar menegaskan seseorang yang bersedia menjadi pemimpin bangsa, maka harus terbuka atas segala dirinya. Hal ini terkait polemik ijazah Jokowi.

Tayang:
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
PEMIMPIN HARUS TERBUKA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2006, Maruarar Siahaan, saat ditemui Tribunnews.com di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024). Maruarar menegaskan seseorang yang bersedia menjadi pemimpin bangsa, maka harus terbuka atas segala dirinya. Pernyataannya ini terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terus bergulir. 
Ringkasan Berita:
  • Mantan hakim MK mengatakan seseorang yang sudah rela menjadi pemimpin bangsa, maka juga harus terbuka atas segala yang melekat pada dirinya.
  • Menurutnya hal tersebut adalah standar moral bagi seorang pemimpin.
  • Adapun pernyataan ini mengomentari soal polemik ijazah Jokowi yang terus berlarut-larut. Di sisi lain, Jokowi enggan untuk memperlihatkan ijazah miliknya secara langsung ke publik.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, turut mengomentari polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, ketika seseorang sudah bersedia untuk menjadi pemimpin bangsa, maka seluruh informasi terkait dirinya terbuka untuk publik.

Mulanya, Maruarar menilai adanya kemerosotan moral terhadap pemimpin bangsa belakangan ini. 

Hal ini, sambungnya, turut berpengaruh terhadap kemerosotan bangsa.

"Bahwa kemerosotan bangsa kita adalah karena kemerosotan etik moral terutama dari para pemimpin sebenarnya," katanya dikutip dari program Bola Liar yang tayang di YouTube Kompas TV, Sabtu (22/11/2025).

Lalu, berkaca dari polemik kasus ijazah ini, Maruarar menganggap, seseorang seperti Jokowi yang telah mau untuk menjadi Presiden, maka dia juga harus bersedia untuk terbuka.

Baca juga: Dua Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung Arsul Sani, Kompak Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah

Dia mengatakan hal tersebut menjadi standar moral seorang pemimpin.

"Inti daripada hukum itu adalah etik moral. Jadi membaca dari etik moral itu sendiri bahwa seorang yang bersedia untuk memimpin bangsa, dia sudah membuka dirinya, termasuk informasi serahasia ijazah itu, ya harus dibuka," tegas Maruarar.

Pada kesempatan yang sama, pakar telematika sekaligus tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo, sepakat dengan pernyataan Maruarar.

Dia mengatakan siapapun pejabat publik termasuk Jokowi harus siap dikuliti latar belakangnya.

Menurutnya, keterbukaan tersebut menjadi wujud 'balas budi' terhadap masyarakat yang telah memilihnya untuk menjadi seorang pejabat publik.

"Jadi artinya pejabat publik harus siap dibongkar karena dia menjadi pejabat publik atas pengorbanan rakyat yang memilih dia," tuturnya.

Polisi Bakal Periksa 5 Tersangka

Pengusutan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir. Terbaru, polisi bakal memeriksa lima tersangka dari klaster pertama.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

"Iya (segera diperiksa) akan dijadwalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).

Namun, Budi belum bisa mengungkap kapan pemeriksaan akan dilakukan.

Sementara, polisi telah memeriksa tiga tersangka di klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Ketiganya diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik.

Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebutnya.

Terbaru, delapan tersangka dicekal untuk bepergian ke luar negeri dengan alasan proses hukum yang sedang berjalan.

Roy Suryo cs Ajukan Gelar Perkara Khusus

Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs  menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Tribunnews/Jeprima
Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Di sisi lain, kubu Roy Suryo telah meminta kepada Polda Metro Jaya untuk gelar perkara khusus terkait kasus ijazah Jokowi.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pengajuan ini dilakukan setelah permintaan gelar perkara sebelumnya yakni pada 21 Juli 2025 tidak ditindaklanjuti kepolisian.

"Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wassidik," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).

Dia menegaskan gelar perkara khusus ini perlu dilakukan setelah Bareskrim Polri mengabulkan permintaan serupa yang dilakukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," ucap Khozinudin.

Saat mengajukan gelar perkara khusus, Khozinudin juga mengajukan saksi dan ahli meringankan dalam perkara ini.

Ada empat ahli yang diajukan yakni Aceng Ruhendi dan Fahrullah selaku ahli bahasa, Gandjar Laksamana Bonaparta Bondan dan Azmi Syahputra selaku ahli hukum pidana, serta Henri Subiakto sebagai ahli IT.

"Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi, saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan. Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan," tutur Khozinudin.

Dalam perkara ini total ada delapan tersangka yang ditetapkan dengan sangkaan pasal yang berbeda.

Untuk klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma disangkakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved