Senin, 24 November 2025

Kementerian Agama Diminta Tindak Tegas Jasa Nikah Siri yang Ramai di TikTok

Selly menyebut jasa nikah siri yang ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekedar konten viral. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
JASA NIKAH SIRI - Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina, meminta aparat untuk bertindak tegas terhadap jasa nikah siri berbayar yang ditawarkan melalui platform TikTok.  /Foto.dok 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Agama diminta bertindak tegas terhadap jasa nikah siri berbayar yang ditawarkan melalui platform TikTok
  • Praktik jasa nikah siri hukumnya haram karena berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat.
  • Jasa nikah siri yang ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekedar konten viral

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, meminta aparat untuk bertindak tegas terhadap jasa nikah siri berbayar yang ditawarkan melalui platform TikTok. 

Selly menilai praktik tersebut sebagai bentuk perendahan terhadap agama.

Ia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Ormas Islam untuk turun tangan. 

"Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” kata Selly kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

Nikah siri merupakan pernikahan yang secara agama telah memenuhi seluruh rukun dan syarat sah pernikahan akan tetapi tidak dicatatkan secara resmi oleh negara melalui instansi seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Kata siri sendiri berasal dari bahasa Arab sirran yang berarti “secara tersembunyi” atau “tidak diumumkan.”

Namun dalam fiqh atau hukum Islam praktik jasa nikah siri hukumnya haram karena berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat.

Tribunnews.com melihat di TikTok berbagai akun menawarkan paket nikah siri berbayar dengan tarif bervariasi dan iming-iming proses cepat mulai dari menyediakan penghulu, saksi hingga sertifikat.

Jasa Nikah Siri Memprihatinkan

Selly menyebut jasa nikah siri yang ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekedar konten viral. 

“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” ujarnya.

Ia melihat hal itu sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual secara cepat instan dan cepat sehingga memunculkan korban bagi perempuan dan anak. 

Di sisi lain, kata Selly, nikah siri yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius. 

Sebab tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan. 

“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” ucap Selly.

Awasi Oknum Penghulu

Oleh karena itu, Selly mendesak Kementerian Agama bertindak untuk mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas. 

“Bila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” jelasnya. 

Selain menjadi alarm penting, ia mendesak adanya penguatan edukasi tentang perkawinan. 

Selly menambahkan, masyarakat harus disadarkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis, tetapi benteng perlindungan hukum bagi keluarga. 

“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” imbuhnya. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved