Buka Kembali Kasus Munir, Komnas HAM Diingatkan soal Prinsip Ne Bis In Idem
Direktur PUSHAM USU, Alwi Dahlan Ritonga menilai langkah Komnas HAM yang membuka kembali kasus Munir salah kaprah.
Ringkasan Berita:
- Komnas HAM berencana membuka kembali kasus Munir
- Komnas HAM dinilai salah kaprah
- Komnas HAM bahkan disebut telah melakukan tiga kesalahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PUSHAM USU, Alwi Dahlan Ritonga menilai langkah Komnas HAM yang membuka kembali kasus Munir salah kaprah.
Komnas HAM bahkan disebut telah melakukan tiga kesalahan karena tiba-tiba membuka kembali kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
PUSHAM USU adalah Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Sumatera Utara.
Lembaga ini berfokus pada penelitian, pendidikan, dan advokasi isu-isu hak asasi manusia di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
Kesalahan pertama ialah menyalahi Prinsip Ne Bis In Idem atau juga dikenal sebagai prinsip double jeopardy, yakni asas hukum yang melarang seseorang untuk dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama.
Prinsip Ne Bis In Idem adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili atau digugat dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Di mana perkara tersebut sudah pernah diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam Pasal 76 KUHP untuk hukum pidana," ujar Alwi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Alwi menekankan tujuan dari asas itu ialah menghindari ketidakpastian dan kebingungan akibat adanya putusan ganda untuk kasus yang sama.
Kemudian, melindungi hak terdakwa, dalam hal ini melindungi seseorang dari risiko penuntutan berulang-ulang untuk perbuatan yang sama, sehingga memberikan ketenangan dan keadilan.
"Juga dalam rangka menjaga kehormatan peradilan: mencegah penyalahgunaan proses peradilan dan menjaga agar putusan pengadilan memiliki kekuatan final," tuturnya.
Tak hanya itu, Alwi menuturkan bila prinsip Ne Bis In Idem dalam konteks hak sipil dan politik juga diimplementasikan melalui perjanjian internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 14 ayat (7) dan diakui dalam sistem hukum nasional.
"Prinsip ini melarang seseorang diadili atau dihukum dua kali untuk pelanggaran yang sama setelah ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia dari penuntutan ganda," tuturnya.
Dia melanjutkan kesalahan Komnas HAM kedua adalah tak terpenuhinya elemen kejahatan HAM berat.
Khususnya, kejahatan kemanusiaan (Crime against Humanity) terkait sistematis, meluas, dan elemen-elemen lain.
Sebagaimana elemen kejahatan HAM berat di dalam UU Nomor 26 tahun 2000 mau pun merujuk kepada Statuta Roma, maka suatu kejahatan hak asasi manusia dapat dikategorikan HAM berat harus mengandung unsur atau elemen kebijakan negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan suatu operasi serangan sistematis dan meluas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aksi-Kamisan-Mengenang-21-Tahun-Pembunuhan-Munir_20250904_194001.jpg)