Alami Kecelakaan Kerja, Polisi di Batam Terima Bantuan Dana Rp 900 Juta
PT ASABRI (Persero) memberikan santunan kepada anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bernama Aiptu Fardinan Markus Depari.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan perlindungan komprehensif bagi peserta yang mengalami risiko tersebut, mulai dari penjaminan biaya perawatan medis hingga manfaat berkelanjutan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.
Komitmen inilah yang turut diwujudkan ASABRI Cabang Batam dalam memastikan setiap peserta mendapatkan hak dan penanganan terbaik selama masa perawatan.
ASABRI memastikan pemenuhan hak dan layanan perawatan secara komprehensif sesuai ketentuan perundangan. Upaya ini sejalan dengan Asta Cita 4 yang menekankan penguatan sistem perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat, termasuk para penjaga bangsa yang berada di garda terdepan.
Melalui kehadiran dan dukungan nyata ini, ASABRI berperan aktif dalam memastikan peserta mendapatkan rasa aman, kepastian manfaat, dan keberlanjutan perlindungan selama masa pemulihan.
Layanan Perawatan program JKK yang diberikan ASABRI merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 sebagai penyelenggara Asuransi Sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.
Disisi lain ASABRI juga memperkuat sinergi dengan rumah sakit mitra demi memastikan layanan kesehatan yang cepat, tepat, dan optimal kepada seluruh peserta.
Terhitung mulai Januari 2025 sampai dengan 31 September 2025, ASABRI melalui Kantor Cabang Batam juga telah memberikan manfaat kepada 46 peserta yang mengalami kecelakaan kerja melalui pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Perawatan dengan total nilai lebih dari Rp 2,5 miliar.
Penyaluran manfaat ini menegaskan komitmen ASABRI dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para penjaga bangsa, memastikan setiap peserta mendapatkan dukungan perawatan yang memadai serta kepastian manfaat selama masa pemulihan.
Kepala Bidang Komunikasi Korporasi PT ASABRI (Persero) Kartika Rahmadayanti menegaskan ASABRI berkomitmen untuk hadir memberikan layanan berkualitas untuk peserta aktif dan peserta pensiun.
Untuk peserta aktif, salah satunya melalui layanan perawatan program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK).
Baca juga: Aset BUMN Asuransi TNI-Polri Naik 12,54 Persen, Tembus Rp 49,85 Triliun
"Kami senantiasa memastikan peserta mendapatkan rasa aman, kepastian manfaat, dan keberlanjutan perlindungan. Kami juga meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Mitra Kerja Rumah Sakit di seluruh Indonesia, sehingga dapat memberikan layanan perawatan yang optimal kepada peserta ASABRI Aktif yang mengalami kecelakaan kerja," ujar Kartika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aiptu-Fardinan-Markus-Depari.jpg)