Kasus Dugaan Korupsi di ASDP
Kuasa Hukum Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bakal Keluar Rutan KPK Malam Ini
Soesilo Aribowo meyakini eks Dirut ASDP Ira Puspadewi bakal keluar rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum sebut Ira Puspadewi kemungkinan bebas dari tahanan pada tengah malam
- Suami dan keluarga setia tunggu Ira Puspadewi
- KPK belum terima salinan surat keputusan presiden
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo meyakini kliennya bakal keluar rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini.
Diketahui Ira Puspa Dewi telah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ira Puspadewi terjerat perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
"Bu Ira itu tinggal tunggu Keppres, Keppresnya sepertinya hari ini, malam ini. Karena pendapat pemerintah mengatakan harus inkrah dulu, inkrahnya hari ini," kata Soesilo kepada Tribunnews.com ditemui di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025) malam.
Soesilo menerangkan putusan pengadilan terhadap kliennya inkrah malam ini.
"Hari ini sudah inkrah, habis sudah, dan pengadilan, pengadilan negeri administrasi tutup, sebenarnya sudah inkrah. Jadi ada kemungkinan (Ira Puspadewi) keluarnya 00.01 WIB," jelasnya.
Ia mengatakan malam ini Ira Puspadewi akan keluar dari Rutan KPK.
Baca juga: Eksekusi Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Tertunda Hingga Kamis Sore
"Habis ini saya ke sana (Rutan KPK). Menurut saya inkrahnya itu nggak perlu sampai jam 24.00 karena pengadilan sudah tutup, bukan KPU dan MK," ucapnya.
Eksekusi pembebasan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan pejabat lainnya masih tertunda.
Hingga Kamis (27/11/2025) sore, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani pemulihan nama baik tersebut.
Keterlambatan administrasi ini menyebabkan Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi masih harus bertahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, meski pihak keluarga dan kuasa hukum telah menanti sejak pagi.
Baca juga: Suami Ira Puspadewi Ceritakan Keseharian Eks Dirut ASDP di Penjara: Membaca Buku Spiritual dan Novel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dokumen fisik tersebut merupakan syarat mutlak bagi KPK untuk mengeluarkan tahanan.
Tanpa surat tersebut, KPK tidak memiliki dasar hukum dan administrasi untuk menindaklanjuti keputusan Presiden.
“Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut. Posisi KPK menunggu surat itu sebagai dasar tindak lanjut rehabilitasi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Suami Setia Tunggu Kebebasan Ira Puspadewi
Ketidakpastian waktu pembebasan ini dirasakan langsung keluarga Ira Puspadewi yang telah hadir di Rutan KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Eks-Dirut-PT-ASDP-Ira-Puspadewi-Soesilo-Aribowo-320129.jpg)