Selasa, 19 Mei 2026

Jet Pribadi Kaesang Disorot di Kasus Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi

Maqdir membandingkan kasus kliennya dengan pemberian fasilitas jet pribadi kepada Kaesang. Ia menilai fasilitas tersebut diyakini sebagai gratifikasi.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG EKS SEKRETARIS MA: Terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/11/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan standar ganda dalam menangani kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137,1 Miliar dan TPPU Rp 307 Miliar

Pihaknya mempertanyakan mengapa KPK tidak mengusut fasilitas jet pribadi yang pernah diterima Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.

Pernyataan ini disampaikan Maqdir saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

“Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan standar ganda dalam memperlakukan terdakwa Nurhadi,” kata Maqdir.

Maqdir membandingkan kasus kliennya dengan pemberian fasilitas jet pribadi kepada Kaesang. Ia menilai fasilitas tersebut diyakini banyak pihak sebagai bentuk gratifikasi yang diberikan tanpa dasar yang sah.

“Apalah seorang Kaesang Pangarep jika bukan sebagai putra Presiden? Apa mungkin oligarki menyediakan fasilitas jika bukan karena jabatan ayahnya?” ujar Maqdir.

Ia lalu mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, yang menyebut penerimaan fasilitas tersebut harus dibuktikan dulu kaitannya dengan jabatan ayahnya.

Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, yang menyatakan KPK tidak berwenang memeriksa Kaesang karena bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dalam perkara ini, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137.159.183.940 dari pihak-pihak berperkara di lingkungan pengadilan dalam periode 2013-2019.

Jaksa KPK menyebut aliran dana tersebut dilakukan bertahap menggunakan rekening milik Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi dan Yoga Dwi Hartiar.

Baca juga: Kompol Yogi dan Ipda Aris Minta Dibebaskan Dari Dakwaan, Bantah Piting dan Pukul Brigadir Nurhadi

Uang itu diduga berkaitan langsung dengan jabatan Nurhadi sebagai Sekretaris MA, yang wajib bersikap netral dan bebas dari konflik kepentingan.

Selain gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp307,26 miliar serta USD 50.000 dengan cara menempatkan dana di sejumlah rekening, mengalihkan dan membelanjakan dana serta membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp138 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan Nurhadi melanggar pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Maqdir menegaskan KPK terlalu cepat mengaitkan aktivitas menantu Nurhadi dengan sang terdakwa, sementara bersikap lunak terhadap fasilitas jet pribadi Kaesang.

“Kalau penerimaan Rezky Herbiyono dianggap terkait Nurhadi, maka apa bedanya dengan fasilitas yang diterima Kaesang?” ujarnya.

Baca juga: Terima Pelimpahan Berkas Perkara, PN Jakpus Segera Adili Eks Sekretaris MA Nurhadi Atas Kasus TPPU

Ia menyebut hal ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia jika dibiarkan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved