Kasus Dugaan Korupsi di ASDP
Senyum Semringah Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi Dkk Usai Bebas dari Rutan
Raut wajah Ira yang mengenakan batik berwana merah muda pun terlihat semringah ketika menghirup udara bebas usai mendapat rehabilitasi
Ringkasan Berita:
- Ira Puspadewi esmi bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK
- Raut wajah Ira yang mengenakan batik berwana merah muda pun terlihat semringah
- Senyumnya terus dilayangkan kepada awak media
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan mantan dua direksi lainnya, M. Yusuf Hadi dan M. Adhi Caksono resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Pantauan Tribunnews.com, Ira dan kawan-kawan langsung disambut tepuk tangan yang meriah dari keluarga dan tim kuasa hukum yang sudah menunggu.
Baca juga: Resmi Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ingin Langsung Bertemu Keluarga
Raut wajah Ira yang mengenakan batik berwana merah muda pun terlihat semringah ketika menghirup udara bebas usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Rehabilitasi adalah proses pemulihan kembali kemampuan, fungsi, atau martabat seseorang setelah mengalami gangguan, kerugian, atau hukuman.
Baca juga: Ira Puspadewi Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi dari Prabowo, Harapkan Tatanan Hukum yang Lebih Baik
Senyumnya terus dilayangkan kepada awak media sambil tangan yang selalu di dada seakan menunjukkan rasa terima kasihnya atas kebebasannya tersebut.
"Izin kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami," kata Ira kepada wartawan, Jumat.
Setelahnya, ia pun terlihat beberapa kali menyalami orang-orang yang ia kenal sambil terus mengucapkan terima kasih.
Selanjutnya, ia langsung menaiki mobil BYD berwarna biru yang sudah terparkir di depan rutan KPK dan langsung meninggalkan lokasi.
Untuk informasi, Presiden Prabowo Subianto diketahui memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Pemberian rehabilitasi ke Ira dkk itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Ira Puspadewi Tak Langsung Bebas, Ini Bedanya dengan Pengampunan Presiden kepada Hasto & Tom Lembong
Vonis Ira Puspadewi dkk
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ira-senyummmmmmm.jpg)