Rabu, 29 April 2026

Daftar 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Publik Penuhi Standar Pengamanan dari Ancaman Terorisme

BNPT menyebut sebanyak 24 kawasan objek vital (obvit) strategis dan 13 fasilitas publik sudah memenuhi standar pengamanan dari ancaman terorisme.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ANTISIPASI TERORISME - Kepala BNPT, Komjen Pol (purn), Eddy Hartono. BNPT menyebut sebanyak 24 kawasan objek vital (obvit) strategis dan 13 fasilitas publik sudah memenuhi standar pengamanan dari ancaman terorisme, Senin (1/12/2025). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 24 kawasan objek vital strategis dan 13 fasilitas publik sudah memenuhi standar pengamanan dari ancaman terorisme.
  • Salah satu dari 24 obek vital itu di antaranya PT PLN Indonesia Power UBP Jeranjang.
  • Sementara fasilitas publik di antaranya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut sebanyak 24 kawasan objek vital (obvit) strategis dan 13 fasilitas publik sudah memenuhi standar pengamanan dari ancaman terorisme.

Hal ini diungkap Kepala BNPT, Eddy Hartono dalam kegiatan penyerahan sertifikat kesiapsiagaan nasional perlindungan dan peningkatan sarana prasarana pada objek vital strategis dan fasilitas publik dalam pencegahan terorisme di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Baca juga: Sinergikan Aparatur Pemerintah dengan Pengelola Fasilitas Publik, Amankan IKN Jelang HUT RI

Eddy menyebut kegiatan ini merupakan penjabaran dari asta cita Presiden Prabowo yang dituangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahun 2025-2029, di mana salah satu kegiatan prioritasnya adalah sinergi pertahanan keamanan untuk pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.

"Hari ini beberapa objek vital dan fasilitas publik yang sudah kami lakukan asesmen, tentunya masuk kepada standar minimal, standar minimum terhadap antisipasi ancaman terorisme," kata Eddy kepada wartawan.

 

 

Ia menjelaskan beberapa syarat untuk memenuhi standar pengamanan dari ancaman terorisme yakni soal manajemen risiko hingga pengamanan yang berkolaborasi dengan intelijen sesuai dengan Peraturan BNPT nomor 3 tahun 2020.

"Nah, ini juga perlu kolaborasi dan pola kerja sama yang baik antara aparat keamanan dan aparat intelijen setempat di wilayah di mana objek vital itu berada dan juga publik juga melaksanakan apa yang kegiatannya sehari-hari di dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.

Eddy menyebut sertifikasi ini nantinya membuat pengelola objek vital dan fasilitas publik bisa lebih awas dalam memitigasi jika terjadi aksi teror.

"Sehingga apabila terjadi, minimal itu kita bisa meminimalisir serangan terorisme supaya tadi itu, orang untuk niat berbuat tidak baik dalam konteks terorisme ini dapat dicegah sejak awal," tuturnya.

Berikut daftar 24 pengelola objek vital strategis Penerima Sertifikat:

  1. PT PLN Indonesia Power UBP Jeranjang
  2. PT PLN Indonesia Power UBP Keramasan - PLTGU Keramasan
  3. PT PLN Indonesia Power UBP Cilegon - PLTGU Cilegon
  4. PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya
  5. PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu
  6. PT PLN Indonesia Power UBP Sintang
  7. PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih
  8. PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin
  9. PT PLN Indonesia Power UBP Tello - PLTD dan PLTG Tello
  10. PT PLN Indonesia Power UBP Semarang - PLTGU Tambak Lorok
  11. PT PLN Indonesia Power UBP Saguling - PLTA Saguling
  12. PT PLN Indonesia Power UBP Mrica - PLTA PB. Soedirman
  13. PT Jakarta International Container Terminal
  14. PT Pelabuhan Tanjung Priok Branch Tanjung Priok
  15. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjung Priok
  16. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusra Cabang Benoa
  17. PT Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Emas Semarang
  18. PT Pelindo Terminal Petikemas TPK Semarang
  19. PT LRT Jakarta
  20. PT MRT Jakarta (Perseroda)
  21. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta – Stasiun Gambir
  22. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta – Stasiun Pasarsenen
  23. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya – Stasiun Gubeng
  24. Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin – Belitung

Daftar 13 Fasilitas Publik 

Penerima Sertifikat Bidang Pelayanan Publik: 

1. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Bidang Kepariwisataan: 

2. Hotel Indonesia Kempinski Jakarta (PT Grand Indonesia)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved