Selasa, 21 April 2026

Draf Perpres Terorisme Libatkan TNI, Pasal Karet Dikhawatirkan Munculkan Penyalahgunaan

Imparsial menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Terorisme dan pelibatan TNI merupakan aturan yang melanggar konstitusi.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
BERI SOROTAN - Peneliti senior Imparsial, Al Araf mengatakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Terorisme dan pelibatan TNI merupakan aturan yang melanggar konstitusi. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan meninjau ulang draf tersebut.  

Ringkasan Berita:
  • Imparsial nilai draf Perpres terorisme inkonstitusional dan langgar prinsip negara hukum.
  • Pasal karet dan frasa “operasi lainnya” dinilai rawan penyalahgunaan kekuasaan.
  • Koalisi sipil khawatir pelibatan TNI ancam supremasi sipil dan HAM.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti senior Imparsial, Al Araf mengatakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Terorisme dan pelibatan TNI merupakan aturan yang melanggar konstitusi.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan meninjau ulang draf tersebut. 

Imparsial memandang draf pelibatan TNI dalam kasus terorisme berlaku inkonstitusional karena memperluas peran tentara dalam penangkalan dan penindakan domestik, serta berisiko menyalahgunakan kewenangan. 

Ia menegaskan, terorisme adalah kejahatan pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor sistem peradilan pidana. Di mana aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.

"Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden," kata Al Araf dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mempertanyakan, mengapa dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme termaktub pasal tentang militer di dalamnya.

Padahal secara logika, ketentuan yang semestinya diatur adalah aparat berwenang, dalam hal penegakkan hukum, seperti polisi, jaksa dan pengadilan. 

"Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah," paparnya.

Baca juga: Soal Perpres TNI Atasi Terorisme, Wamenhan: Sedang Dibahas 

Al Araf mengatakan, penegakan hukum wajib tunduk pada prinsip proses hukum yang adil, mulai dari penangkapan, penyidikan, hingga pengadilan. Sehingga menjadi pertanyaan apakah militer didesain dan dilatih untuk menjalankan due process of law tersebut.

Kemudian, ia mempertanyakan bagaimana jika ditemukan situasi TNI menangkap warga, lalu terjadi pelanggaran. Bagaimana mekanisme pengaduannya dan pra-peradilan pada situasi tersebut.

"Pertanyaannya adalah, apakah militer mengerti apa yang disebut dengan due process of law? Itu pelajaran panjang gitu," katanya.

Oleh sebab itu, ia menilai ketentuan ini menciptakan kekacauan hukum. Pelibatan TNI melalui perpres dianggap menabrak prinsip negara hukum.

"Karena itu, memasukkan militer dalam penanganan terorisme di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, plus nanti di dalam draft Perpres, jelas akan menabrak prinsip-prinsip due process of law dan negara hukum nih," kata dia.

Al Araf menyebut, masalah lain yang juga berbahaya adalah definisi terorisme yang bersifat karet dan multitafsir.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved