Pegiat HAM Kritik Rencana Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme
Rencana pelibatan militer dalam pemberantasan tindak pidana terorisme melalui Rancangan Peraturan Presiden menuai kritik.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah merancang Peraturan Presiden (Ranperpres) untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2018.
- Lembaga Democratic Judicial Reform (DE JURE) menolak tegas rancangan tersebut. Alasannya: dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan HAM yang dijamin dalam Amandemen UUD 1945.
- Bhatara Ibnu Reza menegaskan penolakan didasarkan pada semangat filosofis negara hukum dan HAM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pelibatan militer dalam pemberantasan tindak pidana terorisme melalui Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 menuai sorotan dari kelompok masyarakat sipil.
Satu di antaranya datang dari Democratic Judicial Reform (DE JURE) yang menyatakan penolakan tegas terhadap rancangan tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan tanpa alasan.
“Penolakan kami bukan tanpa alasan, tetapi didasarkan kepada semangat filosofis negara hukum, demokrasi serta hak asasi manusia yang secara universal telah diadopsi dalam Amandemen UUD NRI 1945. Ranperpres ini berpotensi menghilangkan keseimbangan antara kebebasan dan keamanan warga negara yang harus dijamin oleh negara dalam pemberantasan terorisme,” kata Ibnu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).
Ibnu, yang memiliki rekam jejak panjang sebagai aktivis Hak Asasi Manusia ini menilai pelibatan militer sebagaimana tergambar dalam Ranperpres tersebut merupakan pergeseran dari upaya negara dalam menjalankan supremasi hukum menuju pendekatan yang dinilai lebih mengedepankan kekuatan.
“Ranperpres ini memiliki dimensi yang sangat luas dan problematik, karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan secara sistemik. Pelibatan TNI dalam isu terorisme tidak dapat dilepaskan dari sejarah impunitas dan watak militer yang tidak dirancang untuk penegakan hukum sipil,” ucapnya.
Mantan anggota (Komisioner) Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 2019–2023 ini juga menyoroti aspek kepastian hukum dalam penanganan perkara terorisme.
Dia menilai militer tidak didesain sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
“Upaya paksa dalam hukum acara memberikan kepastian bagi seorang tersangka untuk melakukan pembelaan secara hukum serta mempersiapkan mekanisme keluhan, yaitu praperadilan. Hal tersebut tidak mungkin dilakukan apabila yang melakukan upaya paksa bukan aparat penegak hukum, melainkan aparat militer,” katanya.
Selain substansi Ranperpres, DE JURE turut mengkritik lemahnya peran parlemen dalam merespons kebijakan tersebut.
Menurut Ibnu, sikap pasif DPR mencerminkan kemunduran demokrasi dan penghindaran mekanisme checks and balances.
Padahal, lanjut Ibnu, pemerintah memiliki kewajiban untuk berkonsultasi dengan parlemen dalam proses pembentukan perpres sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 43I ayat (3) dan Pasal 43J Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, termasuk pembentukan tim pengawas terhadap pelibatan militer.
“Absennya peran aktif DPR dalam merespons kebijakan strategis yang berdampak luas ini menunjukkan kemunduran fungsi pengawasan parlemen, sekaligus menguatkan kecenderungan pemerintah menggunakan instrumen peraturan presiden untuk menghindari proses legislasi yang terbuka dan partisipatif,” ujarnya.
Atas dasar itu, DE JURE menegaskan bahwa Raperpres pelibatan militer dalam penanganan aksi terorisme harus ditolak.
“TNI adalah alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak perlu terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam rancangan perpres tersebut. Pemerintah harus menjamin keseimbangan antara kebebasan dengan keamanan warga negaranya yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-tentara-76yhj.jpg)