Selasa, 28 April 2026

Kejagung Periksa Eks Staf Ahli Menkeu, Astera Primanto Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Kejaksaan Agung telah memeriksa Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti sebagai saksi kasus pajak.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah
KORUPSI PAJAK - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Kejagung telah memeriksa Kejaksaan Agung telah memeriksa Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti sebagai saksi kasus dugaan korupsi pajak. 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung periksa  Astera Primanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pajak
  • Astera Primanto pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara
  • Kejagung usut dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak tahun 2016-2020

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi manipulasi pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan informasi pemeriksaan Astera Primanto.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Astera dilakukan pada Senin 24 November 2025.

"Benar, (Astera) pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025,"kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).

Anang mengatakan Astera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi lantaran pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara periode 2015-2017.

Baca juga: Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pajak

"Diperiksa sebagai saksi, beliau diperiksa dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara tahun 2015-2017," ucapnya.

Kendati demikian, Anang belum membeberkan apa saja materi yang diusut penyidik dari pemeriksaan terhadap Astera.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Astera pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara di dua era Menteri Keuangan berbeda yakni Bambang Brodjonegoro dan Sri Mulyani.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan 4 Orang Lain

Astera pertama kali ditunjuk sebagai Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara pada Februari 2015 oleh Menteri Keuangan saat itu yakni Bambang Brodjonegoro.

Setahun berselang yakni Februari 2016, Astera masih menduduki jabatan tersebut meski posisi Menkeu saat itu beralih dari Bambang ke Sri Mulyani.

Namun, pada 28 Juli 2017, Astera tak lagi menduduki jabatannya tersebut setelah Sri Mulyani menunjuk Luky Alfirman sebagai Staf Ahli Menkeu Bidang Kebijakan Penerimaan Negara yang baru.

Awal Mula Kasus

Dugaan kasus korupsi perpajakan ini mencuat bermula ketika Kejaksaan Agung menyatakan telah lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak tahun 2016-2020.

Anang Supriatna mengatakan, dugaan korupsi itu melibatkan oknum dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tipikor memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Anang, Senin (17/11/2025).

Meski begitu, Anang belum menjelaskan secara rinci seperti sejak kapan dimulainya penyidikan dugaan korupsi tersebut serta di lokasi mana saja penggeledahan itu dilakukan.

Ia hanya bahwa pihaknya akan menginformasikan terkait penyidikan kasus itu lebih lanjut kepada publik

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved