Jumat, 24 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Hakim Tunggu Jaksa Bisa Hadirkan Langsung Ammar Zoni Dkk di Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunggu jaksa penuntut umum bisa menghadirkan terdakwa Ammar Zoni dkk dalam sidang

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang lanjutan kasus perbedaan narkoba dalam Rutan Salemba dengan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa diminta beri penjelasan kepada para terdakwa kenapa tidak bisa dihadirkan langsung dalam sidang
  • Hakim menunggu jaksa untuk bisa menghadirkan langsung para terdakwa dalam sidang selanjutnya
  • Jaksa diminta untuk mengkoordinasikan kembali menghadirkan terdakwa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunggu jaksa penuntut umum bisa menghadirkan terdakwa Ammar Zoni dkk dalam sidang dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Seharusnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beragenda pemeriksaan saksi, para terdakwa dihadirkan secara langsung.

Dalam persidangan jaksa mengaku telah berusaha menghadirkan para terdakwa.

Namun, permohonan pemindahan sementara para terdakwa tidak dikabulkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Yang perlu dipahami juga bahwa para terdakwa walaupun jauh tempatnya juga mereka berhak untuk tahu kenapa hari ini tidak dapat dihadirkan," kata Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang.

Baca juga: Ditjenpas Angkat Bicara soal Ammar Zoni Diminta Hadir Langsung di Sidang, Singgung Status sang Aktor

Atas hal itu, majelis hakim meminta jaksa untuk bisa memberitahukan kepada para terdakwa alasan tak bisa dihadirkan langsung.

"Setelah saya membaca di surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kejaksaan Negeri ini kan di poin pertama belum dapat dipenuhi. Poin pertamanya permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi," ucap hakim.

Atas hal itu Majelis Hakim PN Jakarta Pusat masih menunggu jaksa untuk bisa menghadirkan para terdakwa ke persidangan selanjutnya.

Baca juga: Ammar Zoni Bakal Dipindahkan ke Jakarta, Kamelia Tak Sabar Jenguk sang Kekasih jika Diizinkan

"Silakan untuk persidangan selanjutnya Kamis depan untuk dikoordinasikan lagi karena di sini (Surat) bunyinya belum dapat dipenuhi. Kita nggak tahu ke depannya tiba-tiba bisa dipenuhi, ya alhamdulillah silakan dikoordinasikan kembali," ucap jaksa.

Ammar Zoni Dkk saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan

Mereka tidak bisa mengikuti persidangan secara langsung dan hanya dihadirkan lewat teleconferece.

Konstruksi Kasus

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara Narkoba yang beratnya melebihi 5 gram.

Peristiwa bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di mana terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Ammar Zoni.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved