Banjir Bandang di Sumatera
BNPB: Akses Sibolga ke Tapteng Mulai Pulih, Jembatan Pandan Selesai Diperbaiki
BNPB menyampaikan update kondisi bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (4/12/2025).
Jika status bencana nasional ditetapkan, jelas Teguh, maka seluruh sumber daya bisa dikerahkan untuk menangani bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
"Pemerintah harus berani men-declare (mendeklarasikan) ini bencana nasional. Itu yang paling penting. Kalau ini dideklarasikan bencana nasional, maka semua sumber daya bisa digerakkan," ujar Teguh Yuwono dalam acara On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, Rabu (13/12/2025).
Dengan penetapan status bencana nasional, maka banyak upaya yang bisa dilakukan dengan lebih cepat.
Seperti pengadaan obat-obatan hingga penyediaan shelter atau tempat berlindung untuk para korban.
"Termasuk pengadaan bisa lebih cepat, penyediaan barang lebih cepat, fasilitasi lebih cepat lebih cepat, pengadaan obat-obatan lebih cepat, pengadaan shelter lebih cepat, dapur umum lebih cepat karena orang butuh makan, habis itu orang butuh sehat, habis itu orang butuh optimis," tuturnya.
Syarat Bencana Nasional
Bencana nasional adalah status darurat tertinggi di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana nasional adalah bencana dengan skala korban, kerugian, dan dampak sosial-ekonomi yang luas sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BNPB.
Penetapan ini dilakukan bila dampak bencana sangat luas dan pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri.
Meski banyak bencana besar terjadi, status bencana nasional hanya diberikan pada kasus luar biasa seperti tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19 .
Kriteria Penetapan Bencana Nasional
BNPB menjelaskan bahwa status bencana nasional ditetapkan berdasarkan beberapa indikator:
- Jumlah korban jiwa: meninggal, hilang, luka-luka, dan pengungsi dalam jumlah besar.
- Kerugian harta benda: kerusakan rumah, fasilitas umum, infrastruktur, dan aset ekonomi.
- Cakupan wilayah bencana melanda banyak kabupaten/kota atau lintas: bencana melanda banyak kabupaten/kota atau lintas provinsi.
- Dampak sosial-ekonomi: mengganggu kehidupan masyarakat secara luas, termasuk pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi.
- Kemampuan daerah: bila pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri maka pemerintah pusat mengambil alih.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kapusdatinkom-Kebencanaan-BNPB-Abdul-Muhari.jpg)