Minggu, 19 April 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Kasusnya Mirip Lucky Hakim, DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi kepada Bupati Aceh Selatan

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut tindakan Mirwan itu tak pantas.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
kolase/instagram
UMRAH - Nama Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjadi sorotan publik, terkait dengan isu keberangkatannya umrah pada saat daerahnya tertimpa bencana. (Serambi/Instagram) 

Ringkasan Berita:
  • Komisi II DPR RI nilai tidak pantas Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah di tengah bencana yang melanda wilayahnya
  • Jika kepergian Mirwan tak mendapat persetujuan maka Inspektorat Jenderal Kemendagri dapat memanggil yang bersangkutan
  • DPR ungkit kasus Lucky Hakim Bupati Indramayu yang beberapa Waktu lalu juga bepergian ke Jepang tapi kemudian tidak meminta izin kepada Kemendagri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi II DPR RI menyoroti Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah di tengah bencana yang melanda wilayah Aceh, termasuk wilayahnya. 

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut tindakan Mirwan itu tak pantas.

Dia menyinggung soal Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota ke luar negeri sampai Januari 2026. 

"Menteri Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR RI telah menerbitkan surat edaran larangan kepada seluruh kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota untuk berpergian ke luar negeri sampai Januari 2026 yang akan datang di tengah situasi seperti ini," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Dia pun meminta apa yang dilakukan Mirwan ditelusuri oleh pihak yang terkait.

"Apakah keberangkatan yang bersangkutan kendati atas nama melaksanakan ibadah umrah telah melakukan persetujuan, meminta izin atau tidak dari Kemendagri," kata fia.

Bernasib sama dengan Lucky Hakim?

Legislator NasDem itu menyebut jika kepergian Mirwan tak mendapat persetujuan maka Inspektorat Jenderal Kemendagri dapat memanggil yang bersangkutan. 

"Jika memang tidak ada izin harus segera memberikan sanksi sebagaimana yang pernah dulu dijatuhkan kepada saudara Lucky Hakim Bupati Indramayu yang beberapa Waktu lalu juga bepergian ke Jepang tapi kemudian tidak meminta izin kepada Kemendagri," ujar Rifqinizamy.

 

DIPERIKSA KEMENDAGRI - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Selasa (8/4/2025). Lucky mengaku diberondong 43 pertanyaan saat diperiksa Itjen Kemendagri RI soal liburannya ke Jepang
DIPERIKSA KEMENDAGRI - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Selasa (8/4/2025). Lucky mengaku diberondong 43 pertanyaan saat diperiksa Itjen Kemendagri RI soal liburannya ke Jepang (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

 sempat menjadi sorotan publik karena berlibur ke Jepang pada bulan April 2025 tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Akibatnya, ia dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat  Jenderal Kemendagri di Jakarta.

Kepergian ini Kepergian ini memicu kritik karena dianggap melanggar aturan, mengingat seorang kepala daerah wajib mendapat izin Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

Tanggal 8 April 2025,  Lucky Hakim memenuhi panggilan Kemendagri di Jakarta.

Dia diperiksa sekitar 2 jam  dengan 43 pertanyaan yang diajukan oleh Inspektorat yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal.

Kasus ini menjadi polemik nasional  karena mencakup etika seorang kepala daerah meski dia hanya dijatuhi teguran tertulis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved