Banjir Bandang di Sumatera
Kasusnya Mirip Lucky Hakim, DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi kepada Bupati Aceh Selatan
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut tindakan Mirwan itu tak pantas.
Ringkasan Berita:
- Komisi II DPR RI nilai tidak pantas Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah di tengah bencana yang melanda wilayahnya
- Jika kepergian Mirwan tak mendapat persetujuan maka Inspektorat Jenderal Kemendagri dapat memanggil yang bersangkutan
- DPR ungkit kasus Lucky Hakim Bupati Indramayu yang beberapa Waktu lalu juga bepergian ke Jepang tapi kemudian tidak meminta izin kepada Kemendagri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyoroti Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah di tengah bencana yang melanda wilayah Aceh, termasuk wilayahnya.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut tindakan Mirwan itu tak pantas.
Dia menyinggung soal Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota ke luar negeri sampai Januari 2026.
"Menteri Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR RI telah menerbitkan surat edaran larangan kepada seluruh kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota untuk berpergian ke luar negeri sampai Januari 2026 yang akan datang di tengah situasi seperti ini," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Dia pun meminta apa yang dilakukan Mirwan ditelusuri oleh pihak yang terkait.
"Apakah keberangkatan yang bersangkutan kendati atas nama melaksanakan ibadah umrah telah melakukan persetujuan, meminta izin atau tidak dari Kemendagri," kata fia.
Bernasib sama dengan Lucky Hakim?
Legislator NasDem itu menyebut jika kepergian Mirwan tak mendapat persetujuan maka Inspektorat Jenderal Kemendagri dapat memanggil yang bersangkutan.
"Jika memang tidak ada izin harus segera memberikan sanksi sebagaimana yang pernah dulu dijatuhkan kepada saudara Lucky Hakim Bupati Indramayu yang beberapa Waktu lalu juga bepergian ke Jepang tapi kemudian tidak meminta izin kepada Kemendagri," ujar Rifqinizamy.
sempat menjadi sorotan publik karena berlibur ke Jepang pada bulan April 2025 tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akibatnya, ia dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri di Jakarta.
Kepergian ini Kepergian ini memicu kritik karena dianggap melanggar aturan, mengingat seorang kepala daerah wajib mendapat izin Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri.
Tanggal 8 April 2025, Lucky Hakim memenuhi panggilan Kemendagri di Jakarta.
Dia diperiksa sekitar 2 jam dengan 43 pertanyaan yang diajukan oleh Inspektorat yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal.
Kasus ini menjadi polemik nasional karena mencakup etika seorang kepala daerah meski dia hanya dijatuhi teguran tertulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mirwan-ms-umrah.jpg)