Rabu, 13 Mei 2026

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

KPK Rampungkan Penyidikan, Bupati Koltim Abdul Azis dan 3 Tersangka Lainnya Segera Diadili

Penyidik KPK secara resmi telah menyerahkan tersangka Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), beserta barang bukti kepada JPU.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT BUPATI KOTIM - Penyidik KPK secara resmi telah menyerahkan tersangka Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II, Jumat (5/12/2025). Foto Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • KPK merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
  • Penyidik KPK secara resmi telah menyerahkan tersangka Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), beserta barang bukti kepada JPU.
  • Berkas perkara untuk empat orang tersangka dinyatakan lengkap (P21).
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Penyidik KPK secara resmi telah menyerahkan tersangka Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II, Jumat (5/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pelimpahan tersebut. 

Baca juga: Abdul Azis Jauh-jauh dari Koltim ke Jakarta demi Atur Pemenang Tender Proyek RSUD, Minta Fee Rp9 M

Ia menyatakan berkas perkara untuk empat orang tersangka dinyatakan lengkap (P21).

"Hari Jumat (5/12/2025), dilakukan tahap II dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur untuk empat tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/12/2025).

 

 

Selain Abdul Azis, tiga tersangka lain yang juga diserahkan ke JPU adalah:

  1. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Koltim; 
  2. Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD; 
  3. Yasin (YSN), aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dengan rampungnya tahap penyidikan ini, status penahanan para tersangka kini beralih menjadi wewenang jaksa.

Budi menjelaskan, tim JPU selanjutnya akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

"Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan," jelas Budi.

Meski empat tersangka utama telah memasuki tahap penuntutan, KPK memastikan penyidikan kasus ini belum sepenuhnya usai. 

Budi menyebutkan masih ada dua tersangka lain yang berkas perkaranya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kedua tersangka tersebut adalah:

  1. Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan yang juga menjabat Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat, 
  2. Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griska Cipta.

"Sedangkan untuk dua tersangka HP selaku ASN di Kemenkes dan AGR Direktur Umum PT Griska Cipta, masih dalam tahap penyidikan," ujar Budi.

Duduk Perkara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved