OTT KPK di Sulawesi Tenggara
Profil Kolaka Timur yang Baru Berdiri 12 Tahun: Dua Bupatinya Ditangkap KPK, Sama-sama Masih Muda
Dua bupati Kolaka Timur yang ditangkap KPK karena kasus korusi adalah Andi Merya dan Abdul Azis. Andi Merya sudah divonis 3,5 tahun penjara.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Nama Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi pusat pemberitaan akibat ulah kepala daerahnya.
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Kolaka Timur adalah kabupaten baru di Sultra yang terbentuk melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur.
Baca juga: Surya Paloh Sebut Penangkapan Bupati Kolaka Timur Drama, Eks Penyidik KPK: KPK Kurang Komunikasi
Dalam sejarah pemerintahan, kabupaten ini baru dipimpin empat bupati. Mereka adalah:
- Toni Herbiansyah 2016–2021
- Samsul Bahri 2021-2026
- Andi Merya Nur 2021-2026
- Abdul Azis 2025-2030
Periode Toni Herbiansyah
Toni (65) adalah bupati pertama Kolaka Timur. Dia berpasangan dengan Andi Merya. Pada Pilkada 2021, pasangan ini pecah kongsi.
Toni maju menggandeng Baharuddin, sedangkan Andi Merya mendampingi calon bupati lain yakni Samsul Bahri.
Pasangan Tony-Baharuddin diusung oleh empat partai politik, yaitu Partai NasDem, Partai Golkar, PKS, dan PBB. Pilkada ini dimenangkan pasangan Samsul Bahri-Andi Merya.
Periode Samsul Bahri
H. Samsul Bahri, kelahiran 10 Januari 1968 adalah seorang politikus dan mantan birokrat Indonesia. Samsul merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Samsul menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sejak dilantik pada 26 Februari 2021 berpasangan dengan Andi Merya.
Samsul hanya menjabat selama 21 hari karena meninggal dunia akibat serangan jantung saat bermain bola pada 19 Maret 2021.
Periode Andi Merya
Andi Merya (40) dilantik sebagai bupati definitif menggantikan Samsul Bahri, pada 14 Juni 2021.
Namun, perempuan kelahiran 23 Agustus 1984 itu tersandung korupsi, terjaring OTT KPK terkait suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada kasus tersebut, politikus Partai Gerindra itu divonis 3 bulan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditahan KPK Dini Hari: Tangan Diborgol, Pakai Rompi Oranye
Selain kepada Andi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada pengusaha dari Kabupaten Muna bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Andi Merya Nur dan terdakwa Laode Muhammad Rusdianto Emba masing penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, Senin (5/12/2022).
Kabupaten Kolaka Timur
Sulawesi Tenggara
Bupati Kolaka Timur
Abdul Azis
RSUD Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
OTT KPK di Sulawesi Tenggara
KPK Geledah dan Segel Ruangan Pejabat Kemenkes Terkait Kasus Suap Bupati Koltim |
---|
Bupati Koltim Terjaring KPK, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Gelar RDP Bahas Terminologi OTT |
---|
Surya Paloh Sebut Penangkapan Bupati Kolaka Timur Drama, Eks Penyidik KPK: KPK Kurang Komunikasi |
---|
Abdul Azis Jauh-jauh dari Koltim ke Jakarta demi Atur Pemenang Tender Proyek RSUD, Minta Fee Rp9 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.