Banjir Bandang di Sumatera
Pengamat Soroti Tiga Elemen Polisi Bergerak dalam Menghadapi Bencana di Sumatra
R Haidar Alwi mengatakan polisi bergerak dengan tiga elemen dalam menghadapi banjir bandang dan tanah longsor.
Ringkasan Berita:
- Kehadiran polisi di lokasi bencana menunjukkan Polri ikut mengisi celah-celah kritis dalam penanganan bencana ketika kapasitas daerah belum memadai.
- Polri mulai memosisikan kejahatan lingkungan bukan lagi sebagai pelanggaran biasa tetapi sebagai ancaman yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga.
- Efektivitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah kayu yang disita tetapi dari sejauh mana penyidikan mampu menelusuri rantai pasok dan menutup ruang operasi para pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengatakan kepolisian mulai mengintegrasikan pendekatan kemanusiaan, penegakan hukum lingkungan, dan tata kelola risiko secara lebih sistematis sebagai respons teknis terhadap bencana di Sumatera.
R Haidar Alwi yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB ini mengatakan polisi bergerak dengan tiga elemen dalam menghadapi banjir bandang dan tanah longsor.
"Di tengah situasi bencana yang kompleks, banjir bandang, longsor, serta terputusnya akses antarwilayah, Polri bergerak dengan pola yang menampilkan tiga elemen kunci, yaitu kecepatan mobilisasi, efisiensi koordinasi, dan adaptasi fungsi kepolisian ke ranah kemanusiaan," kata Haidar Alwi, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, kehadiran personel yang membantu evakuasi korban, pengoperasian unit K-9, pendirian pos kesehatan, hingga pendistribusian logistik menunjukkan bahwa Polri tidak lagi membatasi tugas pada keamanan saja.
Tetapi ikut mengisi celah-celah kritis dalam penanganan bencana ketika kapasitas daerah belum memadai.
"Di sisi lain, bencana tersebut membuka kembali mata publik tentang faktor-faktor yang memperparah kerusakan, khususnya dugaan praktik pembalakan liar. Dalam konteks inilah langkah Polri melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap illegal logging menjadi signifikan," ujar Haidar Alwi.
Ia menjelaskan media arus utama menyoroti bahwa temuan kayu-kayu gelondongan di lokasi banjir menjadi titik awal penyelidikan.
Tindakan ini diyakini menjadi cerminan bahwa Polri mulai memosisikan kejahatan lingkungan bukan lagi sebagai pelanggaran biasa, tetapi sebagai ancaman yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga.
"Alih-alih hanya menindak pelaku saat ada laporan, Polri mencoba menghubungkan pola kejahatan lingkungan dengan risiko bencana, sehingga pendekatan hukum dapat diarahkan pada pencegahan kerusakan yang lebih besar," tutur Haidar Alwi.
Penindakan yang dilakukan mulai dari penangkapan pelaku, penyitaan kayu ilegal, hingga pengembangan jaringan distribusi kayu adalah bukti bahwa Polri mencoba mengungkap struktur ilegal logging, bukan sekadar menangkap pelaku lapangan.
"Ini penting karena karakter kejahatan lingkungan terorganisir. Ada operator lapangan, pengangkut, penadah, hingga pihak yang mungkin terhubung dengan oknum pemilik modal," jelasnya.
Dengan kata lain, efektivitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah kayu yang disita, tetapi dari sejauh mana penyidikan mampu menelusuri rantai pasok dan menutup ruang operasi para pelaku.
Meskipun demikian, upaya Polri menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kebutuhan memperkuat kapasitas forensik lingkungan.
"Pembuktian asal-usul kayu, penyebab kerusakan di titik tertentu, serta pemetaan ruang jaringan operasi membutuhkan kemampuan teknis dan kolaborasi lintas lembaga, terutama dengan kementerian yang mengelola kehutanan dan lingkungan hidup," papar Haidar Alwi.
Tantangan lainnya adalah menjaga transparansi proses hukum dalam isu-isu yang sensitif, mengingat praktik pembalakan liar sering kali melibatkan kepentingan ekonomi lokal maupun regional.
Kecermatan penyidikan dan komunikasi publik menjadi faktor yang menentukan apakah masyarakat akan percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Bangun sinergi terstruktur
Dalam perspektif kebijakan, langkah Polri membuka peluang untuk membangun sinergi yang lebih terstruktur antara penanganan bencana dan penegakan hukum lingkungan.
Haidar mangatakan media arus utama sering menggarisbawahi bahwa bencana di Sumatera bukan hanya persoalan curah hujan ekstrem, tetapi juga akumulasi kerentanan struktural akibat degradasi hutan.
Polri, dengan jaringan komandonya hingga tingkat desa, sebenarnya memiliki modal besar untuk memperkuat pemantauan kawasan rawan dan mengintegrasikan informasi lapangan ke dalam sistem peringatan dini. Ini bisa dilengkapi pendekatan berbasis teknologi seperti citra satelit, pemetaan daerah rawan, dan sistem pelaporan.
"Kombinasi intelijen lapangan Polri dengan data teknis lembaga lingkungan berpotensi menjadikan pencegahan lebih efektif daripada penindakan semata," ungkapnya.
Dari sisi hubungan dengan masyarakat, peran kemanusiaan yang dimainkan Polri saat bencana memiliki dampak institusional yang penting. Respons cepat dalam menyelamatkan warga membangun persepsi publik bahwa polisi hadir ketika warga sangat membutuhkan.
Namun persepsi positif ini memiliki konsekuensi, Polri harus memastikan bahwa keseriusan yang ditampilkan di lapangan sejalan dengan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap praktik yang diduga menjadi akar masalah. Konsistensi inilah yang menjadi jembatan antara legitimasi moral dan legitimasi hukum.
Penanganan bencana di Sumatera dan penindakan dugaan illegal logging memberikan gambaran bahwa Polri berada pada titik transisi menuju pola kerja yang lebih terintegrasi dan berbasis risiko.
"Apresiasi patut diberikan karena Polri tidak hanya bertindak reaktif, namun mulai mengembangkan pola antisipatif terhadap kejahatan lingkungan," lanjut Haidar Alwi.
Namun keberhasilan jangka panjang tetap bergantung pada tiga hal, yaitu peningkatan kapasitas teknis, kolaborasi antarlembaga yang jauh lebih erat, dan transparansi agar publik dapat mengawasi sekaligus mendukung proses.
"Jika ketiganya terwujud, Polri bukan hanya menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana, namun juga berperan penting dalam menjaga lingkungan dan menyelamatkan masyarakat Sumatera secara menyeluruh," pungkasnya.
Korban Jiwa Nyaris 1.000 Orang
Tiga provinsi di Sumatera dilanda banjir bandang dan longsor setelah hujan deras mengguyur selama enam hari penuh pada akhir November hingga awal Desember 2025.
Bencana ini menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan luas pada infrastruktur dan ekosistem lingkungan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data korban meninggal akibat banjir dan longsor di Sumatera. Hingga Minggu (7/12/2025) pukul 17.00 WIB, tercatat 940 orang meninggal dunia, 276 orang masih hilang, dan 5.000 orang mengalami luka-luka.
Sebanyak 147 ribu rumah rusak dan 52 kabupaten/kota terdampak. BNPB mencatat korban tewas paling banyak terdapat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan total 172 jiwa.
Sementara itu, Aceh Utara menjadi wilayah dengan jumlah pengungsi terbanyak, mencapai 304 ribu orang.
Jumlah korban tewas, hilang, dan pengungsi diperkirakan masih bertambah seiring proses evakuasi serta pembersihan material banjir bandang dan longsor.
Hingga kini, sejumlah ruas jalan di Aceh, Sumut, dan Sumbar masih terputus, sementara aliran listrik dan komunikasi belum sepenuhnya normal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/helikopter-Polisi-Udara-Baharkam-Polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.