Minggu, 17 Mei 2026

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Desember 2025, Bisa Lewat HP, Siapkan Data Sesuai KTP

Program PKH disalurkan secara tunai maupun non-tunai melalui Bank HIMBARA (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri) dan PT Pos Indonesia.

Tayang:
Istimewa
BANSOS PKH - Ilustrasi Program Keluarga Harapan (PKH). Simak cara cek penerima bansos (bantuan sosial) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 yang cair hingga akhir Desember 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek penerima bansos (bantuan sosial) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 yang cair hingga akhir Desember 2025.

PKH merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), dan selama periode satu tahun, disalurkan atau cair secara bertahap (setiap tiga bulan).

Pencairan secara triwulan memberikan kepastian waktu bagi keluarga penerima, sehingga bisa mengatur pengeluaran kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, dan sosial.

Program ini menjadi salah satu program prioritas dalam anggaran perlindungan sosial APBN 2025.

Tujuan utama dari Program PKH adalah meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan,

Diketahui, ada empat tahap penyaluran PKH selama 2025 ini:

  • PKH Tahap 1: Januari-Maret 2025
  • PKH Tahap 2: April-Juni 2025
  • PKH Tahap 3: Juli-September 2025
  • PKH Tahap 4: Oktober-Desember 2025

Desember 2025 ini merupakan pencairan PKH tahap terakhir.

Adapun Program PKH disalurkan secara tunai maupun nontunai melalui PT Pos Indonesia dan Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) yang meliputi BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Jika peneirma tidak memiliki rekening bank HIMBARA, bantuan PKH dapat diambil di kantor pos terdekat dengan menggunakan QR Code.

Kategori penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN sendiri adalah sebuah basis data terpadu yang berisi informasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia untuk membantu pemerintah menyalurkan program bantuan sosial dan pembangunan agar lebih tepat sasaran.

Setiap kategori mendapatkan nominal bantuan PKH yang berbeda-beda, berikut rinciannya:

  • Ibu hamil/masa nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak usia dini (0–6 tahun/balita): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun)
  • Lansia (misalnya, di atas usia 70 tahun): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun) 
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)

Selain tujuh kategori di atas, ada kategori khusus penerima bantuan PKH, yakni korban pelanggaran HAM berat, yang akan menerima Rp2.700.000 per tahap atau total Rp10.800.000 per tahun.

Perlu dicatat, satu KPM bisa memiliki lebih dari satu kategori penerima — misalnya, ibu hamil dengan anak sekolah — sehingga total bantuan yang diterima per tahap bisa lebih besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved