Senin, 11 Mei 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Kemenhut Diberi Batas Waktu 30 Hari Ungkap Dalang Praktik Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengungkap dalang praktik pembalakan liar penyebab banjir di wilayah Sumut, Sumbar dan Aceh.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
BANJIR SUMATRA - Anggota Komisi IV DPR RI,  Riyono Caping, menegaskan Kementerian Kehutanan diberi tenggat waktu 30 hari untuk bisa mengungkap dalang praktik pembalakan liar atau illegal logging yang menjadi penyebab banjir di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Foto tumpukan kayu gelondongan memenuhi bibir Pantai Parkit di Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (29/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Kehutanan diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengungkap dalang praktik pembalakan liar penyebab banjir di wilayah Sumut, Sumbar dan Aceh.
  • Kerugian material yang disebabkan bencana ini bisa mencapai Rp 10 triliun lebih.
  • Menhut menyebut setidaknya ada 12 perusahaan di Sumut yang sudah terprofiling menjadi penyebab banjir bandang.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI,  Riyono Caping, menegaskan Kementerian Kehutanan diberi tenggat waktu 30 hari untuk bisa mengungkap dalang praktik pembalakan liar atau illegal logging yang menjadi penyebab banjir di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh.

Riyono menyebut adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau orang sehingga mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut.

"Hasil Raker nomor tiga disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang ilegal. Artinya, segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan ya. Itu pendapat saya," kata Riyono kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Baca juga: Update Operasi SAR Banjir di Aceh Selasa 9 Desember: 5.589 Jiwa Selamat, 56 Orang dalam Pencarian

Dia mengatakan kerusakan alam yang masif hingga menewaskan ratusan orang di Sumatra membawa duka nasional. 

Setelah banjir-longsor berlalu pun, banyak daerah yang masih terisolasi dan belum mampu dijangkau oleh bantuan pemerintah dan relawan.

Legislator PKS itu juga menyebut kerugian material yang disebabkan bencana ini bisa mencapai Rp 10 triliun lebih, baik infrastruktur ataupun sektor ekonomi.

 

 

"Paparan Menhut Raja Juli Antoni belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu divalidasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan RI (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi terhadap beberapa perusahaan yang berkontribusi menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

Kata Menhut Raja Juli, setidaknya ada 12 perusahaan di Sumatera Utara yang sudah terprofiling menjadi penyebab banjir bandang di tiga provinsi tersebut.

"Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar," kata Raja Juli saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (4/12/2025).

"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara," sambung dia.

Hanya saja, Sekretaris Jenderal DPP PSI tersebut tidak menjelaskan secara gamblang nama-nama perusahaan yang sudah dikantongi pihaknya itu.

Sementara itu kekinian, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan alias menyetop operasional sementara empat korporasi yang terindikasi berkontribusi pada kejadian bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved