Sabtu, 2 Mei 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Harta Kekayaan Baital Mukadis Plt Bupati Aceh Selatan, Kini Ambil Alih Tugas Mirwan MS

Berikut harta kekayaan dan profil Baital Mukadis, Wakil Bupati Aceh Selatan yang kini menggantikan Mirwan MS sebagai Plt Bupati

Tayang:
Instagram @baital_mukadis
PEMKAB ACEH SELATAN - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS (Kiri) dan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis (Kanan). Baital Mukadis kini resmi menjadi Plt Bupati Aceh Selatan menggantikan Mirwan MS. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara setelah nekat berangkat umrah tanpa izin di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.

Pada akhir November 2025, banjir besar merendam belasan kecamatan di Aceh Selatan.

Meski daerahnya berada dalam status darurat, Mirwan tetap nekat berangkat umrah. 

Tingkah Mirwan sempat dibahas Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas (ratas) bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan sejumlah menteri di Posko Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh, pada Minggu (7/12/2025).

Prabowo pun memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menindaklanjuti hal ini.

Kementerian Dalam Negeri lalu menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri.

Ia pun diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Mendagri lalu menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Rabu (10/12/2025)

Penunjukan ini dilakukan agar roda pemerintahan dan penanganan bencana tetap berjalan optimal.

Berikut harta kekayaan dan profil Baital Mukadis, Wakil Bupati Aceh Selatan yang kini dipercaya Mendagri untuk menggantikan Mirwan MS sebagai Plt Bupati.

Baca juga: Alasan Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Baital Mukadis Jadi Plt Bupati

Harta Kekayaan Baital Mukadis

Baital Mukadis terakhir melaporkan daftar harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 18 Maret 2025.

Laporan harta kekayaan itu disampaikan Baital Mukadis saat dirinya mulai menjabat Wakil Bupati Aceh Selatan.

Melansir, elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Baital Mukadis sebesar Rp 1,5 miliar, tepatnya Rp.1.554.882.140.

Berikut daftar Harta Kekayaan Baital Mukadis selengkapnya:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved