Banjir Bandang di Sumatera
Banjir Bandang Sumatra, Ketua DPD Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
Ringkasan Berita:
- Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
- Terlebih sedang meningkatnya intensitas bencana, terutama banjir bandang di Sumatera.
- Kolaborasi yang makin baik antara DPD dan DPR jadi fondasi penting dalam mengawal regulasi-regulasi strategis yang dibutuhkan bangsa saat ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim.
Hal itu disampaikannya sebagai respons strategis terhadap meningkatnya intensitas bencana yang terjadi, terutama banjir bandang di Sumatera.
Demikian disampaikan Sultan usai Sidang Paripurna DPD RI, berbicara mengenai agenda legislasi prioritas yang sedang didorong oleh DPD RI bersama DPR RI.
Menurut Sultan, kolaborasi yang semakin baik antara DPD dan DPR menjadi fondasi penting dalam mengawal regulasi-regulasi strategis yang dibutuhkan bangsa saat ini.
"Lalu hal lain adalah bagaimana membuat hubungan kolaboratif kami di DPD dengan DPR RI. Dan itu makin baik. Untuk kepentingan apa? Untuk kepentingan negara," kata Sultan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Sultan menjelaskan, sejumlah RUU inisiatif DPD telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan mendapat sambutan positif dari DPR RI.
Salah satunya adalah RUU mengenai daerah kepulauan yang saat ini sudah menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk dibahas.
Baca juga: Indonesia Didorong Jadi Pusat Investasi Hijau Dunia di Tengah Perubahan Iklim
"Ada rancangan undang-undang inisiatif DPD yang memang sudah masuk dalam program prolegnas prioritas dan itu alhamdulillah disambut baik oleh DPR. Bahkan pimpinan DPR sudah mengirimkan surat ke presiden untuk segera minta surpres sehingga rancangan undang-undang yang kami usulkan, di antaranya Undang-Undang Kepulauan, itu segera dibahas," ujarnya.
"Sehingga masa sidang ke depan itu bisa menjadi program legislasi undang-undang," imbuhnya.
Namun dalam momentum bencana hidrometeorologi yang kini melanda Sumatera, Sultan menekankan bahwa urgensi paling mendesak adalah regulasi terkait perubahan iklim.
"Penting sekali karena apalagi di momen bencana ini, mengirimkan sinyal baik, mengirimkan sinyal tegas kepada kita bahwa bangsa kita, negara kita sudah harus memiliki regulasi selevel atau setingkat undang-undang, undang-undang tertentu, lex specialist, terkait perubahan iklim dan daerah kepulauan," ujarnya
Ia menegaskan bahwa bencana banjir bandang di Sumatera sebagai dampak perubahan iklim adalah peringatan nyata bagi Indonesia.
"Penting kami sampaikan bahwa bencana ini memberi sinyal kepada kita bahwa perubahan iklim itu semakin nyata," ucap Sultan.
Sultan mengungkapkan DPD telah mengusulkan RUU Pengelolaan atau Perubahan Iklim, dan saat ini RUU tersebut telah masuk dalam Prolegnas Prioritas bersama DPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-DPD-RI-Sultan-Baktiar-Najamudin-soal-perubahan-iklim.jpg)