Selasa, 14 April 2026

Libur Natal dan Tahun Baru

Mendikdasmen Rilis Surat Edaran tentang Kegiatan Murid selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Mendikdasmen rilis surat edaran tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026, simak isinya.

Penulis: Nurkhasanah
Tribunnews/JEPRIMA
LIBUR NATARU - Sejumlah siswa mengenakan masker saat mengikuti pelajaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sunter Agung 09, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2020). Mendikdasmen rilis surat edaran tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026, simak isinya. 

Ringkasan Berita:
  • Libur akhir semester ganjil tahun pelajaran 2025/2026 jatuh pada akhir bulan Desember 2025 hingga awal Januari 2026. 
  • Libur tersebut bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 
  • Mendikdasmen pun menerbitkan surat edaran khusus tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi murid sekolah bakal menjalani libur akhir semester ganjil tahun pelajaran 2025/2026. 

Libur akhir semester ganjil jatuh pada akhir bulan Desember 2025 hingga awal Januari 2026. 

Hari libur semester ganjil tersebut bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Untuk itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik lndonesia menerbitkan surat edaran khusus tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Hal ini juga bertujuan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Mendikdasmen mengimbau kepala sekolah tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan. 

PR dan proyek liburan bagi murid tidak boleh menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. 

Di samping itu, Mendikdasmen berharap orang tua/wali murid dapat menghabiskan waktu berkualitas bersama anak selama masa libur semester ganjil. 

Orang tua/wali murid juga dituntut melakukan kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter. 

Mendikdasmen juga menyoroti peran orang tua/wali murid dalam kebijakan penggunaan gawai dan internet bagi anak selama libur sekolah.

Baca juga: 5 Diskon Transportasi untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026 dan Kuotanya

Isi Surat Edaran Mendikdasmen tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026:

a. Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan.

b. Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.

c. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1) menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain:

  • mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan;
  • mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan;
  • mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi;
  • keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan umum/pribadi);
  • keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya; dan
  • perilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik/gawai.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved