Libur Natal dan Tahun Baru
Mendikdasmen Rilis Surat Edaran tentang Kegiatan Murid selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Mendikdasmen rilis surat edaran tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026, simak isinya.
2) menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah:
- waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui:
- kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga, membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (life skills);
- dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak; dan
- kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.
- kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti:
- membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak;
- permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas; dan
- kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.
- kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:
- menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak;
- mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan
- mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.
- fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti:
- kegiatan keagamaan di masyarakat;
- aktivitas seni dan olahraga di lingkungan;
- kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan
- kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.
- perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk:
- kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;
- keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan
- praktik pernikahan usia dini.
- bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan:
- menjaga rutinitas dasar anak (jam tidur, pola makan, aktivitas harian);
- memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak; dan atau
- berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan dukungan tambahan penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur.
3) menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
4) menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/himbauan-pemakaian-masker-bagi-murid-sekolah_20200304_181353.jpg)