Sabtu, 9 Mei 2026

OTT KPK di Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah Diduga Terima Rp5,75 Miliar, Uang Dipakai untuk Bayar Utang Kampanye

Mungki Hadipratikto menyebut jika Ardito diduga mematok fee untuk sejumlah proyek di pemerintah kabupaten (pemkab).

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (tengah) bersama Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (kedua kiri), Adik Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo (kanan), Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (kiri) dan Pihak Swasta Mohamad Lukman Sjamsuri (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamjs (11/12/2025). Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya resmi ditahan KPK dan mengamakan baramg bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

Ringkasan Berita:
  • KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ)
  • Ardito diduga mematok fee untuk sejumlah proyek di pemerintah kabupaten (pemkab)
  • AW memerintahkan RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). 

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menyebut jika Ardito diduga mematok fee untuk sejumlah proyek di pemerintah kabupaten (pemkab).

Baca juga: OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Emas dan Uang Ratusan Juta dari Rumah Ardito dan Adiknya

"Bahwa pada Juni 2025, saudara AW, selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15 persen-20?ri sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah," kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Mungki menyebut pada Februari-Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW memerintahkan RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

Baca juga: Ardito Terima Fee Rp5,75 M dari Suap Proyek di Lampung Tengah, Dipakai Lunasi Utang Kampanye Pilkada

Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

"Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah," jelasnya.

Selain itu, kata Mungki, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, AW meminta ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Bupati.

"Untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 (tiga) paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar," ungkapnya.

Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari saudara MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW.

"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," jelasnya.

Baca juga: KPK: Ardito Wijaya Atur Pemenang Proyek di Lampung Tengah Sejak Februari 2025, Dapat Fee Rp 5,75 M

Adapun Daftar 5 Tersangka yakni sebagai berikut: 

1. AW (Ardito Wijaya) – Bupati Lampung Tengah (Penerima).
2. RHS (Riki Hendra Saputra) – Anggota DPRD Lampung Tengah (Penerima).
3. RNP (Ranu Hari Prasetyo) – Adik Bupati (Penerima).
4. ANW (Anton Wibowo) – Plt Kepala Bapenda/Kerabat Bupati (Penerima).
5. MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) – Direktur PT Elkaka Mandiri (Pemberi).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved