Selasa, 9 Juni 2026

OTT KPK di Lampung Tengah

Lingkaran Suap Bupati Lampung Tengah, Minta Anggota DPRD Menangkan Proyek untuk Perusahaan Keluarga

KPK mengungkap lingkaran dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang melibatkan Bupati Lampung Tengah.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamjs (11/12/2025). Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya resmi ditahan KPK dan mengamakan baramg bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:KPK mengungkap dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW). 
Ia diduga meminta agar perusahaan keluarga dan tim pemenangannya dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung
Ardito memerintahkan Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD, untuk mengatur pemenang PBJ dengan berkoordinasi bersama Anton Wibowo (ANW) dan pejabat SKPD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lingkaran dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menyebut jika Ardito meminta perusahaan keluarganya menang dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Pada Februari-Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW memerintahkan saudara RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog," kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," sambungnya.

Mungki mengatakan dalam pelaksanaan pengkondisian itu, Ardito Wijaya meminta Riki Hendra Saputra (RHS) untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan ISW selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

"Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah," tuturnya.

Selain itu, kata Mungki, Ardito Wijaya juga mengkondisikan pemenang pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah.

Pengkondisian pemenang proyek itu diminta Ardito kepada Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito.

Anton Wibowo kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM.

"Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar," jelasnya.

Dari proyek itu, Ardito disebut menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (Pemberi) melalui perantara Anton Wibowo.

Adapun Daftar 5 Tersangka yakni sebagai berikut:

1. AW (Ardito Wijaya) – Bupati Lampung Tengah (Penerima).

2. RHS (Riki Hendra Saputra) – Anggota DPRD Lampung Tengah (Penerima).

3. RNP (Ranu Hari Prasetyo) – Adik Bupati (Penerima).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved