Selasa, 14 April 2026

OTT KPK di Mandailing Natal

Kasus Korupsi Jalan di Sumut: MAKI Tuntut KPK Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan

MAKI meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan yang mengadili dan memeriksa praperdilan ini

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN MAKI: Sidang praperdilan MAKI melawan KPK di Pemgadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) terkait belum dihadirkannya Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi pembangunan jalan di PN Tipikor Medan. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 
Ringkasan Berita:
  • PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan MAKI yang menggugat KPK karena belum memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. 
  • MAKI meminta hakim memerintahkan KPK segera memeriksa Bobby dan menilai lembaga itu diduga menghentikan penyidikan secara tidak sah. 
  • KPK menyatakan belum ada informasi yang mengaitkan Bobby, sementara Bobby sendiri siap hadir jika dipanggil.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/12/2025).

Dalam permohonan praperadilan yang dianggap dibacakan ini, MAKI menggugat KPK lantaran tidak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dalam persidangan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan meski sudah ada perintah dari Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Atas dasar itu kemudian MAKI meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan yang mengadili dan memeriksa praperdilan ini untuk memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu,"  kata Kuasa Hukum MAKI, Lefrand Kindangen, Jumat.

Selain itu dalam poin petitumnya, MAKI juga meminta agar hakim mengeluarkan pernyataan bahwa KPK diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.

Baca juga: KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, MAKI Curiga Ada Tekanan Kekuasaan di Kasus Kuota Haji

Dugaan itu menurut MAKI, lantaran KPK tidak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby sebagai saksi baik di tahap penyidikan hingga dalam persidangan di PN Tipikor Medan.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutusk permohonan pemeriksaan pra peradilan atas perkara a quo," jelasnya.

Adapun terkait hal ini, sebelumnya, respons juga telah diberikan oleh pihak KPK perihal belum menghadirkan Bobby dalam persidangan tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan kembali kepada hakim mengenai urgensi kehadiran Bobby, namun tidak mendapat jawaban tegas. 

Selain itu, KPK berdalih bahwa selama penyidikan, para tersangka tidak memberikan informasi yang mengaitkan aliran dana langsung kepada Bobby Nasution.


Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil. 

"Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby, meski ia mengakui belum menerima surat panggilan resmi hingga saat ini.

Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar, yang telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved