OTT KPK di Mandailing Natal
ICW Duga KPK Tak Berani Periksa Bobby Nasution, Juru Bicara: Perkara Sudah Limpah ke PN
Didemo ICW dan diduga tida berani periksa Bobby Nasution, KPK angkat bicara sebut perkara suhah dilimpahkan ke PN.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tuntutan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan siap untuk disidangkan.
"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).
Budi menegaskan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membuktikan dakwaannya di persidangan.
"Dalam pembuktian di persidangan nanti, tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum dilimpahkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) di tahap penyidikan dan penuntutan.
Baca juga: Pergeseran Anggaran Rp165 M, Hakim Perintahkan Bobby Nasution Dihadirkan di Sidang, Beranikah KPK?
Pernyataan KPK ini keluar sehari setelah ICW menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Dalam aksi tersebut, ICW menduga pimpinan KPK tidak berani memeriksa Bobby Nasution.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, mengungkap dugaan adanya kepala satuan tugas (kasatgas) KPK yang takut memproses usulan pemeriksaan terhadap Bobby dari tim penyidik.
“Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby," ucap Zararah di lokasi aksi.
"Tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," imbuhnya.
ICW mendesak KPK segera memeriksa Bobby Nasution, merujuk pada adanya perintah hukum dari pengadilan.
"Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, sudah memerintahkan jaksa KPK untuk memeriksa Bobby," kata Zararah.
Zararah juga menagih janji Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 30 September lalu, yang menyatakan akan memeriksa Bobby Nasution apabila ada perintah dari pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.