OTT KPK di Mandailing Natal
MAKI Duga Ada Upaya Intervensi Kasus Korupsi di Sumut di Balik Rumah Hakim PN Tipikor Medan Terbakar
MAKI menduga terdapat upaya intervensi dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut dibalik insiden pembakaran rumah Hakim PN Tipikor Medan
Ringkasan Berita:
- MAKI menduga adanya upaya intervensi dalam penanganan kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut, terkait insiden pembakaran rumah Hakim Tipikor Medan Khamazaro Waruwu, yang sedang mengadili perkara tersebut.
- MAKI mengajukan praperadilan terhadap KPK karena menilai KPK belum memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi, meski ada perintah hakim, serta menyoroti minimnya perlindungan terhadap hakim yang menangani kasus korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga terdapat upaya intervensi dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dibalik insiden pembakaran rumah Hakim PN Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu.
Sebagai informasi, Khamazaro merupakan ketua majelis hakim yang saat ini sedang bertugas mengadili dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut yang dimana menjerat terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting di Pengadilan Tipikor Medan.
Adapun dugaan itu MAKI tuangkan dalam berkas permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).
Gugatan itu MAKI layangkan lantaran KPK tidak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam persidangan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan meski sudah ada perintah dari Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
“Bahwa para pemohon menduga sangat mungkin apabila ada pihak-pihak yang sedang mencoba mengintervensi secara melawan hukum atas proses pencarian kebenaran dan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Hakim Khamazaro Waruwu,” ucap Kuasa hukum MAKI, Lefrand Kindangen dalam berkas permohonan kliennya.
Dalam permohonannya itu, MAKI juga menyoroti sekaligus prihatin atas minimnya perlindungan dan perhatian terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas memeriksa dan mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Atas kondisi itu kemudian yang melatarbelakangi MAKI mengajukan praperadilan melawan KPK ihwal belum dipanggilnya sejumlah pihak termasuk Bobby dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
“Oleh karena itu para pemohon merasa terpanggil untuk turut serta mengambil langkah hukum melalui praperadilan ini agar termohon lebih serius dalam melakukan penggembangan penyidikan dan segera memanggil dan memeriksa pihak lainnya yang mungkin terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongit-Batas Labuhanbatu di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” kata Lefrand.
Gugat KPK
Sebelumnya dalam gugatan praperadilan tersebut, MAKI meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan yang mengadili dan memeriksa praperdilan ini untuk memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu," kata Kuasa Hukum MAKI, Lefrand Kindangen, Jumat.
Selain itu dalam poin petitumnya, MAKI juga meminta agar hakim mengeluarkan pernyataan bahwa KPK diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.
Dugaan itu menurut MAKI, lantaran KPK tidak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby sebagai saksi baik di tahap penyidikan hingga dalam persidangan di PN Tipikor Medan.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutusk permohonan pemeriksaan pra peradilan atas perkara a quo," jelasnya.
Tanggapan KPK
Adapun terkait hal ini, sebelumnya, respons juga telah diberikan oleh pihak KPK perihal belum menghadirkan Bobby dalam persidangan tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan kembali kepada hakim mengenai urgensi kehadiran Bobby, namun tidak mendapat jawaban tegas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tim-kuasa-hukum-maki.jpg)