Minggu, 10 Mei 2026

Soal Perpol 10 Tahun 2025, Lemkapi Sebut Tidak Ada Aturan yang Ditabrak Polri

Edi Hasibuan menyoroti terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Adi Suhendi
LEMKAPI - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (12/12/2025). Ia menyoroti terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. 
Ringkasan Berita:
  • Terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak perlu dipersoalkan
  • Secara hukum terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai sudah sesuai prosedur
  • Sebut tidak ada aturan yang ditabrak Polri dalam merespons putusan MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyoroti terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terbit menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian.

Dalam Perpol 10/2025 diatur ada 17 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati anggota Polri.

Menurut Edi Hasibuan secara hukum terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sudah sesuai prosedur dan tidak perlu diperdebatkan.  

"Kita melihat sudah mengikuti prosedur dan tahapan mulai dari melakukan kajian di kepolisian hingga mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum. Karena setiap aturan harus ada pengesahan dan Kementerian Hukum dan diberitakan dalam lembaran negara," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Menurut Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, melihat putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025, tidak ada isinya yang menutup rapat anggota Polri tidak boleh menjabat dalam jabatan sipil yang memiliki kaitan dengan kepolisian.

Seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga lainnya yang ada kaitannya dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Sehingga, menurut penulis buku hukum kepolisian dan politik hukum kepolisian ini, tidak masalah bila anggota Polri menempati jabatan di lembaga yang memiliki kaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Ia mencontohkan BNN dan BNPT, di mana lembaga tersebut memiliki kaitan erat dengan tugas kepolisian.

Sehingga, penunjukan anggota Polri menjabat di lembaga-lembaga yang memiliki kaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian sah secara hukum.

Selain itu, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil harus berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diatur bila penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil harus berdasarkan permintaan institusi yang membutuhkan.

"Kami menilai tidak ada aturan yang ditabrak oleh Polri dalam merespons putusan MK. Yang pasti, penempatan jabatan anggota Polri pada institusi sipil itu harus juga berdasarkan permintaan institusi yang bersangkutan," ucapnya.

Dengan demikian, kata Edi Hasibuan, keluarnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak perlu dipersoalkan.

"Perpol ini sah secara hukum,. Sudah melalui tahapan panjang dan kajian yang dalam serta sudah disetujui," ucapnya.

Terkait penugasan yang tak ada sangkut pautnya dengan

Poin dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Perpol Nomor 10/2025 diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian.

Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 1 Ayat (1).

Pasal 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.

Kemudian Pasal 3 Ayat (1) mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Pasal 3 Ayat (2) secara eksplisit merinci 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polhukam, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan lembaga terkait.

Berikutnya Pasal Ayat (4) tertuang jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. Komisi Pemberantasan Korupsi
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved