Eks Agen BIN: Perpol No. 10 Tahun 2025 adalah Pengkhianatan terhadap Konstitusi, Prabowo Ditantang
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian/lembaga sipil, dianggap inkonstitusional
Ringkasan Berita:
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
- Menurut mantan agen BIN Sri Radjasa Chandra, Perpol tersebut merupakan pembangkangan terhadap konstitusi.
- Bahkan, kata Sri Radjasa, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bisa dianggap sebagai tantangan terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan agen Badan Intelijen Negara (BIN) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra menanggapi dikeluarkannya Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang terkesan tiba-tiba.
Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada 17 kementerian/lembaga yang menurut beleid tersebut dapat ditempati anggota polisi aktif, yakni:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pada Pasal 3 dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disebutkan anggota Polri dapat mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri, seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Dalam pasal itu juga, dituliskan bahwa anggota Polri dapat bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial.
Peraturan ini diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan pada 9 Desember 2025, dan diundangkan pada 10 Desember 2025.
Pengkhianatan terhadap Konstitusi, Tantangan terbuka pada Prabowo
Menurut Sri Radjasa, penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi.
Sebab, peraturan tersebut diterbitkan tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan di mana Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan non-kepolisian.
Aturan ini tertuang dalam putusan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca juga: Mahfud MD Kritik Keras Perpol 10/2025: Tak Punya Dasar Hukum, Bertentangan dengan Konstitusi
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025 lalu.
Sehingga, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga dibenarkan Sri Radjasa sebagai tantangan terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Jelas pasti [tantangan terbuka kepada Prabowo] itu ya," kata Sri Radjasa, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (13/12/2025).
Sri Radjasa menegaskan, putusan MK yang melarang anggota polisi untuk menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri ini sudah bersifat final and binding yang artinya berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan sekaligus mengikat.
"Karena kalau kita lihat, sudah jelas kan seluruh aturan turunan yang selama ini menjadi acuan maupun dasar dalam penempatan anggota polisi di jabatan sipil tidak berlaku lagi seusai keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan November kemarin," ucap Sri Radjasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jenderal-Polisi-Listyo-Sigit-Prabowo-Kapolri-321.jpg)