Mahfud MD Kritik Keras Perpol 10/2025: Tak Punya Dasar Hukum, Bertentangan dengan Konstitusi
Kritik keras dilontarkan Mahfud MD terhadap Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menilai aturan penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan konstitusi serta UU.
- Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang memperbolehkan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
- Mahfud MD menolak anggapan bahwa karena Polri berstatus sipil maka anggotanya bebas masuk ke institusi sipil manapun. Menurutnya, jabatan harus sesuai kompetensi dan bidang tugas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kritik keras dilontarkan Mahfud MD terhadap Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga itu, menurutnya, tidak memiliki landasan hukum dan justru bertentangan dengan konstitusi.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Sabtu (13/12/2025), mantan Menko Polhukam itu menegaskan bahwa pandangannya disampaikan sebagai akademisi hukum tata negara.
“Saya menjawab ini sebagai dosen dan pembelajar hukum tata negara, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). KPRP tidak membahas hal itu,” ujarnya.
Mahfud kemudian merinci tiga alasan utama mengapa Perpol tersebut bermasalah.
Pertama, ia menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil, harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri,” tegas mantan Ketua MK itu.
Baca juga: Perpol Penempatan Polisi Aktif di 17 Kementerian & Lembaga Masih Berhubungan dengan Tugas Kepolisian
Kedua, Mahfud menyoroti benturan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Undang-undang tersebut hanya memperbolehkan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan sipil tertentu jika diatur secara eksplisit dalam UU masing-masing.
Ia membandingkan dengan UU TNI yang menyebutkan 14 jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit.
“UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Jadi Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” jelas Mahfud.
Ketiga, ia meluruskan logika yang menyebut Polri berstatus sipil sehingga anggotanya bebas masuk ke institusi sipil manapun.
Menurutnya, anggapan itu keliru.
“Semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Meski sama-sama sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” katanya.
Sebagai catatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada Rabu (10/12/2025), yang kemudian diundangkan sehari setelahnya oleh Kementerian Hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahfud-MD-menanggapi-terkait-polemik-revisi-UU-TNI.jpg)