Senin, 13 April 2026

Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026 Diperpanjang. Simak Syarat Daftarnya

Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026 diperpanjang, berlaku mulai 1 hingga 29 Desember 2025, serta tambahan pendaftaran dari 1 hingga 4 Januari 2026.

(Ho/Campus League)
MOTIS NATARU - Kementerian Perhubungan memperpanjang layanan Angkutan Motor Gratis (Motis) periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) dengan kereta api hingga 5 Januari 2026. Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026 diperpanjang, berlaku mulai 1 hingga 29 Desember 2025, serta tambahan pendaftaran dari 1 hingga 4 Januari 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Program Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk Nataru 2025/2026 masih dibuka, memfasilitasi masyarakat membawa sepeda motor saat bepergian dengan kereta api.
  • Pendaftaran Motis diperpanjang dari 1–29 Desember 2025 dan tambahan 1–4 Januari 2026, dengan jadwal keberangkatan 23–30 Desember 2025 dan arus balik 2–5 Januari 2026.
  • Program ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan keselamatan, dan memberikan kenyamanan bagi pemudik yang tetap ingin membawa sepeda motor ke kampung halaman.

TRIBUNNEWS.COM - Program Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 masih dibuka.

Program tahunan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membawa sepeda motor saat bepergian menggunakan kereta api, sehingga perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur darat.

Kemenhub melalui akun resmi Instagram @ditjenperkeretaapian mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran Motis berlaku mulai 1 hingga 29 Desember 2025, serta tambahan pendaftaran dari 1 hingga 4 Januari 2026.

Kemenhub juga menambah durasi pelaksanaan Motis.

Program ini kini berlangsung dari 23 hingga 30 Desember 2025 untuk keberangkatan jelang Nataru dan dilanjutkan dari 2 hingga 5 Januari 2026 untuk periode arus balik.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik serta mengurangi risiko kecelakaan selama periode Nataru.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://motis.djka.kemenhub.go.id/.

Melalui program Motis ini, nantinya masyarakat bisa membawa sepeda motor ke kampung halaman tanpa harus menempuh perjalanan jauh di jalan raya.

Program ini menjadi solusi terbaik bagi pemudik yang ingin tetap membawa motor namun mengutamakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan.

Rute Pelayanan MOTIS Nataru 2025/2026

  • Lintas Utara:
    Jakarta Gudang - Pasar Senen (penumpang) - Bekasi (penumpang) - Cirebon Prujakan - Tegal - Pekalongan - Semarang Tawang
  • Lintas Tengah:
    Jakarta Gudang - Pasar Senen (penumpang) - Bekasi (penumpang) - Cirebon Prujakan -Purwokerto - Kebumen - Kutoarjo Lempuyangan - Purwosari

Baca juga: Siap-Siap Mudik Motor Gratis! Ini Cara Daftar Motis 2025 dari Kemenhub

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

1. Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk;

2. Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;

3. Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini ditahun berikutnya;

4. Syarat pendaftaran peserta motis:

a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;

b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc;

c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun), dengan persyaratan:

  • Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar;
  • Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar;
  • Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang;

5. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah ditentukan pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

6. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti perjalanan dengan transportasi lainnya;

7. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor;

8. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran;

9. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan blaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun;

10. Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion;

11. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan;

12. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor;

13. Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2025;

14. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Alur Penyelenggaraan

Alur pelaksanaan program MOTIS (Mudik Motor Gratis) 2025 dimulai dari:

  1. Pendaftaran (online melalui nusantara.kemenhub.go.id atau offline di posko).
  2. Verifikasi ke Posko (sesuai jadwal yang sudah ditentukan).
  3. Penyerahan motor H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan (di stasiun dengan membawa bukti pendaftaran untuk validasi, mengosongkan motor, dan mendapatkan kode booking tiket).
  4. Setelah itu, motor akan diangkut menggunakan kereta api dan terakhir bisa diambil di stasiun tujuan.

Daftar Stasiun Pelayanan MOTIS Nataru 2025/2026

Pada pelaksanaan tahun ini, DJKA dan Kemenhub menyiapkan sejumlah stasiun utama untuk layanan pengiriman dan pengambilan sepeda motor.

Stasiun pelayanan yang dibuka terbagi atas Lintas Tengah dan Lintas Utara, sebagai berikut:

  • Jakarta Gudang
  • Tangerang
  • Bekasi*
  • Depok Baru*
  • Cirebon Prujakan
  • Tegal
  • Pekalongan
  • Semarang Tawang
  • Purwokerto
  • Kebumen
  • Kutoarjo
  • Lempuyangan
  • Purwosari

*) Stasiun pengumpan.

(Tribunnews.com/Latifah/Namira)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved