Overcharging dan Perdagangan Orang Mengintai PMI, Kemenko PM Siapkan Revisi Perpres
Lokakarya ini merupakan kelanjutan dari rangkaian konsultasi publik yang sebelumnya telah dilakukan Kemenko PM bersama organisasi masyarakat sipil
Ringkasan Berita:
- Evaluasi Perpres Nomor 130 Tahun 2024 menemukan tantangan struktural, terutama praktik overcharging, maraknya migrasi non-prosedural, dan meningkatnya risiko TPPO.
- Lokakarya melibatkan P3MI serta BLK/LPK sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan proses penempatan dan pelatihan PMI.
- Pembaruan regulasi dinilai penting untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar kerja global, hambatan implementasi di lapangan, serta harmonisasi kebijakan dengan RPJMN 2025–2029.
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menjaring masukan strategis dari berbagai pemangku kepentingan seiring rencana penyempurnaan dan pembaruan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar kerja global, mencegah praktik overcharging, serta menekan risiko migrasi non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui Lokakarya Konsultasi kedua yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Balai Latihan Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK), yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Lokakarya ini merupakan kelanjutan dari rangkaian konsultasi publik yang sebelumnya telah dilakukan Kemenko PM bersama organisasi masyarakat sipil dan perwakilan kelompok pekerja migran Indonesia pada September dan Oktober 2025.
Seluruh proses ini diarahkan untuk menghimpun perspektif lapangan secara komprehensif guna memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menjelaskan bahwa forum konsultasi ini menjadi bagian penting dalam evaluasi dan pembaruan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Aturan Psikotes Calon Pekerja Migran Alami Perubahan, YPPI Ingatkan Dampak bagi Tenaga Psikolog
“Perpres 130 Tahun 2024 telah memformulasikan komitmen negara untuk memperkuat perlindungan PMI. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih adanya tantangan struktural, seperti praktik overcharging dan maraknya migrasi non-prosedural, yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, diperlukan regulasi baru sebagai dasar kebijakan yang berkelanjutan,” ujar Leon.
Menurut Leon, pembaruan regulasi menjadi krusial untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika pasar kerja global, mengatasi hambatan implementasi di lapangan, serta memastikan harmonisasi kelembagaan yang sejalan dengan visi pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029.
Ia menegaskan, besarnya kontribusi ekonomi PMI dengan nilai remitansi mencapai Rp253,3 triliun pada 2024 harus diimbangi dengan sistem tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada martabat kemanusiaan.
“Lokakarya ini kami rancang sebagai platform dialog inklusif untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti. P3MI dan BLK/LPK kami libatkan karena mereka merupakan ujung tombak yang paling memahami tantangan di lapangan, mulai dari tingginya biaya penempatan, kebutuhan harmonisasi kurikulum pelatihan, hingga pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap migrasi irregular dan TPPO,” tambahnya.
Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam diskusi adalah praktik pembebanan biaya penempatan (placement fee) kepada PMI oleh sebagian P3MI, yang kerap berujung pada overcharging. Asosiasi P3MI, seperti APJATI, dijadwalkan membahas upaya standardisasi biaya penempatan serta mekanisme pencegahan praktik tersebut.
Lokakarya ini juga menyoroti meningkatnya risiko TPPO yang diperburuk oleh lemahnya pengawasan lintas batas.
Dalam sesi khusus, Kementerian Hukum dan HAM membahas penguatan penegakan hukum terhadap migrasi irregular dan TPPO, sementara IMCAA asosiasi agen kru kapal mengangkat isu pencegahan penempatan ilegal awak kapal perikanan.
Isu lain yang tak kalah penting adalah kesenjangan kompetensi dan sertifikasi global. Kualitas keterampilan PMI dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pasar kerja internasional, sehingga banyak PMI harus menjalani pelatihan ulang atau uji kompetensi tambahan di negara tujuan.
Asosiasi pelatihan seperti P4MI dan OPPPI membahas pentingnya harmonisasi kurikulum pelatihan dengan permintaan pasar global, termasuk penguatan uji kompetensi dan sertifikasi internasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PMK222222.jpg)