Senin, 18 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Profil Tono Saksono dan Ridho Rahmadi, Dua Ahli yang Dihadirkan Kubu Roy Suryo Cs

Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan Prof Dr Ir Tono Saksono dan Dr Ing Ridho Rahmadi SKom MSc Ing sebagai saksi ahli dalam kasus ijazah Jokowi.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
GELAR PERKARA KHUSUS - Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan dua ahli dalam gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Keduanya ialah Prof. Dr. Ir Tono Saksono dan Dr. Ing. Ridho Rahmadi, S.Kom. M.Sc.Ing. 

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelimanya saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved