Resbob Ditangkap, Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti
Polisi resmi menangkap YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus pada Senin (15/12/2025), setelah sempat buron terkait dugaan ujaran kebencian.
Ringkasan Berita:
- YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus ditangkap polisi pada Senin (15/12/2025) setelah sempat buron terkait dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
- Kasus bermula dari laporan suporter Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, dengan Resbob terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
- Penangkapan Resbob menuai perhatian luas publik dan tokoh Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi resmi menangkap YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus pada Senin (15/12/2025), setelah sempat buron terkait dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
Penangkapan dilakukan di Jawa Timur, sebelum akhirnya Resbob dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Polda Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari siaran langsung Resbob di kanal YouTube miliknya yang berisi dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sunda dan Viking.
Konten tersebut memicu kemarahan publik, hingga kelompok suporter Persib bersama Rumah Aliansi Sunda Ngahiji melaporkan Resbob ke polisi pada 11 Desember 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Desember, polisi melakukan pengejaran di sejumlah daerah. Resbob akhirnya diamankan saat berada di Bandara Ahmad Yani, Semarang, diduga hendak terbang ke Jakarta.
Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.
Resbob terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Polisi menegaskan penangkapan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga keharmonisan sosial dan mencegah provokasi di ruang digital.
Reaksi publik pun beragam.
Suporter Persib dan masyarakat Sunda mengecam keras ujaran Resbob, menilai kontennya merusak persatuan.
Sementara pihak keluarga berharap Resbob bisa berubah dan menyesali perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kreator konten agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini di ruang publik digital, mengingat dampak ujaran kebencian dapat memicu konflik sosial yang luas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menerangkan laporan yang masuk berasal dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
"Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024," paparnya, dikutip dari TribunJabar.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Resbob-ditangkap.jpg)