Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim dkk Akan Digelar Hari Ini 

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dkk dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PERDANA KASUS CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (14/10/2025). Nadiem menyatakan telah menerima putusan hakim meski praperadilannya ditolak. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dkk dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook pada hari ini, Selasa (16/12/2025). 

"Tetap besok ke Tipikor, kalau memang bisa sidang, sidang. Sebab pertanyaan (hakim) pertama kali sidang kan apakah terdakwa dalam keadaan sehat. Kalau habis operasi kurang sehat, bagaimana bisa berfikir," ucapnya.

Lebih jauh, Dodi menerangkan Nadiem selama di rumah sakit menjalani operasi kedua penyakit fistula yang dideritanya.

Fistula adalah saluran yang terhubung secara tidak normal di antara dua rongga tubuh yang seharusnya terpisah.

Ia pun menuturkan tidak mau memaksakan Nadiem untuk menjalani persidangan dengan kondisi kesehatannya saat ini.

Baca juga: Nadiem Makarim Akan Blak-blakan Dalam Sidang Kasus Chromebook, Disebut Bakal Ungkap Fakta Krusial

Nadiem Dibantarkan Jelang Sidang Perdana

Nadiem Makarim dibantarkan penahanannya ke rumah sakit lima hari jelang sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop chromebook karena harus jalani perawatan intensif.

Informasi pembantaran penahanan Nadiem itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.

Anang mengatakan, Nadiem telah dibantarkan penahanannya oleh penyidik sejak Senin 8 Desember 2025 malam.

"Yang bersangkutan dibantar ke Rumah Sakit dikarenakan sakit dan perlu perawatan. (Dibantar) sejak Senin malam," kata Anang, Kamis (11/12/2025).

Ia memastikan selama menjalani pembantaran di rumah sakit, Nadiem tetap mendapat penjagaan ketat dari petugas Korps Adhyaksa.

"Di rumah sakit wilayah Jakarta dan dijaga petugas dari Kejaksaan," jelasnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Cs Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun Terkait Korupsi Laptop, Ini Rinciannya

Kasus Korupsi Chromebook

Diketahui Nadiem Makarim Cs diduga merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2020.

Penuntut Umum mendakwa mereka dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta dengan dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini ada satu tersangka yang belum dilimpahkan yakni eks staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Pasalnya hingga kini Jurist Tan masih menjadi buronan Kejaksaan Agung.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)

Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved